Proyek Bermasalah dan Tak Selesai, Ini Keterangan Saksi Kasus DD Suro Bali

RIZKY/BE Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang berlanjut di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu 9 April 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, berlanjut di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu 9 April 2025. Sidang yang diketuai oleh Agus Hamzah SH MH tersebut menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan pendamping desa dan Kaur Pemerintahan Desa.

Saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, untuk membuktikan terjadinya pelanggaran pada pengelolaan DD Suro Bali 2023. 

Disampaikan Heri Irawan, selaku pendamping desa, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan tetapi anggaran tetap dicairkan. Beberapa pekerjaan bermasalah bahkan tidak dikerjakan diantaranya rabat beton, jalan lingkungan dan lampu jalan tenaga surya.

"Jalan lingkungan tidak terealisasi, kemudian lampu jalan tenaga surya tidak selesai," jelasnya.

BACA JUGA:127 Pelajar Kaur Ikuti Seleksi Paskibraka, Gunakan Aplikasi, Pastikan Seleksi Transparan

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Siapkan Hadiah Motor, Khusus untuk Warga Taat Bayar Pajak Jenis Ini

Lebih lanjut Heri menjelaskan, khusus untuk lampu jalan, dianggarkan untuk 30 titik, tetapi setelah dicek ke lapangan, hanya terpasang 16 tiang dan yang terpasang lampu hanya 3 titik. Sebagai pendamping desa, Heri dan rekan lain sudah mengingatkan kepala desa terkait pelanggaran tersebut. Hanya saja, tidak ada respon dari kepala desa untuk memperbaiki atau menyelesaikan masalah tersebut.

"Sudah kami ingatkan tapi tidak ada respon," imbuhnya.

Rudi selaku kepala urusan (kaur) pemerintahan hanya mengetahui anggaran dana desa Suro Bali Rp 1,050 miliar, tetapi rincian digunakan untuk apa saja Rudi tidak tahu. Karena kades dan bendahara tidak mengumumkan dana tersebut digunakan untuk apa saja. Umumnya, ada pada papan pengumuman jumlah dana desa yang diterima dan digunakan untuk apa saja.

"Kalau anggarannya Rp 1 miliar tahu, tetapi tidak pernah tahu digunakan untuk apa saja," terangnya.

BACA JUGA:Persiapkan Raih WTP ke-7, Ini Pesan Wali Kota Bengkulu

Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar SH mengatakan, pada perkara korupsi Dana Desa Suro Bali yang punya peran paling banyak adalah Kades dan Bendahara. Sehingga hanya mereka berdua yang mengetahui nominal dana desa yang diterima dan digunakan untuk apa saja. 

"Tidak ada yang dilibatkan, hanya Kades dan Bendahara saja yang tahu," pungkas Kasi Pidsus.

Dua terdakwa terseret kasus tersebut mantan Kepala Desa (Kades) Ketut Dana Putra dan Dio Ade Saputro selaku Bendahara. Dua terdakwa didakwa pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut, Rp 435 juta lebih. Sejak dilimpahkan ke jaksa tanggal 6 Februrai 2025 lalu belum ada pengembalian kerugian negara dari 2 orang terdakwa. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan