Antisipasi PHK besar-besaran, Pemerintah Bentuk Satgas, Ini Tujuan dan Tugasnya

DOK/BE Para pekerja menunut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. --
Harianbengkuluekspress.id- Untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat pemutusan hubungan kerja, baik yang disebabkan oleh faktor ekonomi, teknis, maupun kondisi lainnya yang berdampak pada pekerja.
Dikutip dari berbagai sumber, pada tahun 2025, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa pada periode Januari hingga Februari 2025, sekitar 60.000 buruh dari 50 perusahaan terkena PHK.
Provinsi DKI Jakarta mencatat angka PHK tertinggi pada Januari 2025, dengan 2.650 orang atau hampir 80% dari total PHK nasional.
Mengantisipasi terjadinya PHK besar-besaran, Menteri tenaga kerja (Menaker), Yassierli akan membentuk satuan petugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Pembentukan Satgas PHK ini menindaklanjuti permintaan Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau Bapak Presiden yang minta, ya artinya harus kita eksekusi. Kalau beliau sudah sampaikan kita tindaklanjuti," kata Yassierli.
BACA JUGA:Jadikan Lingkungan Sekolah Bersih, Nyaman dan Aman, Walikota Bengkulu Minta Kepsek Lakukan Hal Ini
BACA JUGA:Seleksi Paskibraka Kota Bengkulu Resmi Dimulai, 317 Peserta Akan Ikuti Rangkaian Tes Ini
Menurut Yassierli, persiapan satgas PHK dijajarannya sesungguhnya sudah dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama ini.
Salah satunya dengan memetakan potensi pekerjaan di berbagai industri supaya bisa menyalurkan mereka yang terkena dampak PHK agar bisa bekerja lagi.
Ada beberapa tugas satgas nantinya, diantaranya:
1. Satgas PHK bertugas untuk memantau perusahaan yang melakukan PHK dan memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan. Satgas ini akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja.
2. Satgas PHK juga bertugas untuk memantau perusahaan yang melakukan PHK dan memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan. Satgas ini akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban terhadap pekerja.
3. Dalam hal terjadinya PHK massal, Satgas PHK akan bertindak untuk mengkoordinasikan penyelesaian masalah ini dengan memberikan solusi yang terbaik bagi pekerja yang terkena PHK, seperti program pelatihan keterampilan atau bantuan transisi.
"Secara tidak langsung kita sudah siapkan komponennya. Contoh apa yang kami lakukan selama ini adalah memetakan terkait pertumbuhan penciptaan lapangan kerja itu sejauh mana di industri-industri," jelasnya.
Selain itu, Kemenaker juga sudah mendiskusikan kebutuhan tenaga kerja untuk program makan bergizi gratis (MBG).
BACA JUGA:DPRD Provinsi Dukung Bupati Ungkap PPPK Siluman, Harapkan Aktornya Bisa Terungkap