PKL Terminal di Kepahiang Dideadline Sampai Akhir Bulan, Ini Sanksinya yang Membandel

Terminal Kepahiang ini bakal dikosongkan.-IST/BE -
harianbengkuluekspress.id - Penertiban lapak pedagang kaki lima (PKl) yang menempati bangunan tanpa izin di Kabupaten Kepahiang akan terus berlanjut. Setelah melakukan penertiban pedagang bandel di Pasar Tradisional Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang. Pemkab Kepahiang mulai menyoroti sejumlah pedagang yang menyewa kios/los dan auning di Terminal Kepahiang. Pada akhir bulan April ini, sejumlah pedagang yang sekarang berjualan di kios, los dan auning Terminal Kepahiang diminta untuk segera mengosongkan tempat tersebut.
Kepala Dishub Kepahiang, Februan Hendra SSos menuturkan, bahwa upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan revitalisasi Pasar Kepahiang, terminal dan Taman Santoso. Ditambahlagi saat ini telah ditemukan adanya dugaan aktivitas pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Terminal Kepahiang.
"Iya nanti akan dikosongkan semua, rencana nya akhir bulan ini. Jadi mulai bulan depan sudah harus dipastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di kios, los dan auning terminal Kepahiang," ujarnya.
Menurut Bule -Sapaan Februan Hendra, Pemkab Kepahiang akan tegas untuk menegakkan aturan yang telah berlaku. Sehingga dengan demikian, tidak akan ada lagi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Terminal Kepahiang tersebut.
"Status bangunan dan izin penggunaan harus jelas dulu," ungkapnya.
BACA JUGA:66 Pj Kades Resmi Dilantik, Begini Arahan Bupati Lebong
BACA JUGA:Ini Usulan Pembangunan Rejang Lebong ke Pemprov Bengkulu
Sebelumnya diperingati dan disosialisasikan, namun sejumlah pedagang bandel di lingkungan Pasar Tradisional Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang tetap saja tidak mengindahkan instruksi dari petugas. Alhasil seluruh pedagang bandel ini diusir serta lapak yang berdiri di tempat yang tidak seharusnya juga turut dibongkar oleh Tim Gabungan Pemkab Kepahiang.
Bukan cuma itu saja, sejumlah peralatan milik pedagang juga ikut disita sebagai konsekuensi dari pelanggaran ini.
Sementara Plt Kasatpol PP PBK Kabupaten Kepahiang, Devison SStp menuturkan, bahwa pembongkaran terhadap lapak pedagang bandel ini bukan tanpa alasan. Sejak satu bulan lalu, pihaknya sudah berulangkali menginstruksikan supaya pedagang tidak lagi mangkal atau melapak di tempat-tempat yang terlarang. Namun sayangnya beberapa diantaranya tidak memperdulikan instruksi tersebut.
Sehingga sebagai tindaklanjutnya, Pemkab Kepahiang terpaksa mengusir semua pedagang yang melanggar sebagai bentuk penertiban dan penegakan aturan. (doni)