Diduga Terlibat Politik Praktis, Oknum BPD Diperiksa Bawaslu BS, Ini Hasilnya

Komisioner PPPS Bawaslu Bengkulu Selatan, M Hasanudin SE MAP-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan terus menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran tahapan Pilkada 2024.

Salah satunya berasal dari informasi awal media sosial yang ditindaklanjuti yakni keterlibatan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino, dalam kegiatan yang mengarah pada politik praktis.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Selatan, M Hasanudin SE MAP menyampaikan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap anggota BPD yang dimaksud, yakni HS.

Adapun dari hasil keterangan yang telah digali, Bawaslu Bengkulu Selatan menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan hukum lainnya. 

BACA JUGA:Rp 40 Miliar Dana Desa di Bengkulu Selatan Sudah Cair, Ini Prioritas Penggunaannya

BACA JUGA:Jembatan Sekunyit Amblas Belum Diperbaiki, Akses Jalan DItutup Total

"Karena itu, kami telah merekomendasikan kasus ini ke instansi yang berwenang, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Selatan,” jelas Hasanudin kepada BE, Jumat 11 April 2025.

Selain itu, Hasanudin juga menanggapi soal viralnya dugaan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis di Dusun Pagar Bunga, Kecamatan Kedurang. Kasus ini mencuat setelah dibagikan melalui media sosial Facebook.

“Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penanganan oleh Panwaslu Kecamatan Kedurang. Kita tunggu saja bagaimana hasil akhirnya nanti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasanudin menyebut hingga saat ini Bawaslu Bengkulu Selatan telah menerima dan menangani empat laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

BACA JUGA:Pisah Sambut Kapolres BS, Sinergi Pemkab dan Polri Terus Terjaga

BACA JUGA:Honda Scoopy Terbakar di Gunung Ayu, Diduga Ini Penyebabnya

“Laporan-laporan tersebut meliputi dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran terhadap peraturan hukum lainnya,” pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan