Oknum Karyawan Rumah Sakit di Kota Bengkulu Ditangkap Polisi, Berikut Kasusnya

AF warga Kelurahan Pekan Sabtu yang juga karyawan salah satu rumah sakit di Kota Bengkulu ditangkap atas tindak pidana penganiyaan. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu menangkap pelaku tindak pidana penganiyaan berinisial AF warga Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Pelaku yang juga berstatus sebagai salah satu karyawan rumah sakti swasta di Kota Bengkulu tersebut melakukan penganiyaan terhadap JE, seorang pekerja bangunan warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada Kamis, 6 Maret 2025 lalu.
Penganiayaan dilakukan karena tembok rumahnya retak setelah korban bekerja di rumah keponakannya. Rumah keponakan korban berada di dekat rumah pelaku.
Mereka saling adu mulut, hingga berujung penganiayaan. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri.
BACA JUGA:Cegah Jeratan Pinjol dan Rentenir, Prindagkop BS Dorong Setiap Desa Bentuk Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:40 Desa di BS Dievaluasi Inspektorat, Fokus Periksa Penggunaan Dana Ini
"Pelaku tindak pidana penganiayaan yang kami tangkap berinisial AF, kami tangkap tanpa perlawanan setelah melakukan penyelidikan dan cukup bukti hari Senin kemarin," jelas Kapolsek.
Awalnya, korban sedang mengerjakan dapur di rumah keponakannya. Kemudian, korban didatangi istri terlapor yang meminta agar korban berhenti bekerja karena rumah terlapor retak. Mendapat keluhan tersebut, korban mendatangi rumah terlapor untuk mengecek.
Setelah mengecek, korban berlalu, tetapi terlapor mengikuti korban sembari melontarkan kalimat tidak pantas. Hingga akhirnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Saat cekcok tersebut, pelaku melihat korban membawa palu, sehingga pelaku panik mengambil kayu dan memukul korban. Sebelum terjadi penganiayaan, antara pelaku dan korban sudah lama tidak akur, mereka kerap terlibat cekcok hanya karena masalah sepele.
Korban tidak terima atas tindakan pelaku, kemudian melaporkannya ke Polsek Selebar.
"Pelaku sudah kami tahan, untuk pasal yang dipersangkakan pasal 351 KUHP," pungkas Kapolsek.(167)