April 2025, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak, Ini Daftarnya

April 2025, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak, Ini Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Pada bulan April 2025 ini, ada 5 Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya program ini tentu akan membuat para pengendara diringankan dalam membayar pajak kendaraannya.

Seba, tidak hanya denda keterlambatan saja yang dihapus, namun tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya juga diampuni.

Para pengendara hanya cukup membayar pajak kendaraan ditahun berjalan saja atau tahun 2025 ini saja.

BACA JUGA:Anda Sedang Mencari Pasangan Hidup, Ustadz Abdul Somad Sebutkan Ini Tanda Seseorang Jodoh Kita

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Minggu 13 April 2025: Waspada Angin Kencang di Sore Hari,

Adapun ke-5 Provinsi di Indonesia yang menggelar program pemutihan pajak di bulan April 2025, yaitu:

1. Provinsi Banten

Program pemutihan pajak di Provinsi Banteng mulai tanggal 10 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Bebas Pokok dan Sanksi PKB ini diberlakukan bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya dengan syarat membayar PKB Tahun 2025.

2. Provinsi Jawa Barat

Provinsi Jawa  Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Denda dan tunggakan pajak sebelumnya dihapuskan.

Waktu pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025.

3, Provinsi Jawa Tengah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan