Curi Alat Berat, Seorang Pemuda Ibul Dibekuk, Begini Awalnya Terungkap

Personel Satrekrim Polres Bengkulu Selatan saat menunjukan pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian yang dilakukan JH (24), Minggu 13 April 2025.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Polres Bengkulu Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Manna.
Pelaku berinisial JH (24), warga Kelurahan Ibul, Kecamatan Kota Manna, diamankan usai dilaporkan mencuri sejumlah peralatan berat dari sebuah gudang milik warga.
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Gudang yang menjadi sasaran pelaku diketahui menyimpan sejumlah alat berat dan komponen mesin bernilai tinggi.
Pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak bagian tembok yang terbuat dari seng. Sejumlah barang kemudian raib, termasuk satu unit Final Drip Excavator dan besi-besi berat dengan estimasi bobot mencapai 65 kilogram.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Senin 14 April 2025, Hujan Ringan Masih Mendominasi
BACA JUGA:Bengkulu Siap Tampung 1.000 Warga Palestina, Bakal Ditempatkan di RSMY hingga Rumah Pribadi Gubernur
Pemilik gudang, Kiswan Efendi (47), warga Kayu Kunyit, Kecamatan Manna, menyadari gudangnya telah dibobol setelah dihubungi oleh seorang saksi yang melihat adanya aktivitas mencurigakan.
Setelah dicek langsung ke lokasi, korban menemukan bahwa sebagian besar peralatan penting telah hilang, dan kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Bengkulu Selatan pada hari berikutnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Totaici Satreskrim Polres Bengkulu Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Akhyar Anugrah SH MH melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Upaya pengumpulan informasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi akhirnya mengarah pada identitas pelaku.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Manggul. Pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” terang Kapolres Bengkulu Selatan, Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Akhyar dalam keterangan resminya pada Minggu 13 April 2025.
Menurut Akhyar, pelaku diketahui membawa kabur berbagai barang berharga dari gudang korban. Adapun sebagian besar barang bukti dari tindakan kriminal tersebut berhasil diamankan oleh tim.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah Final Drip Excavator, satu unit travo las listrik, satu buah dongkrak mobil, serta besi-besi berat dengan total bobot sekitar 65 kilogram. Selain itu, satu unit sepeda motor jenis jambrong yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya juga turut diamankan,” lanjutnya.
Penangkapan terhadap JH turut diperkuat dengan keterangan dari dua orang saksi, yakni Antonius Efroni dan Joyo. Keduanya memberikan informasi awal yang sangat membantu dalam proses pengungkapan kasus ini.