Pemkab Diminta Gratiskan Biaya Jemput Pasien
Hardian Sapta Nugraha--
Harianbengkuluekspress.id - Waka 1 DPRD Kaur Hardian Sapta Nugraha SH meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kaur untuk menggratiskan biaya jemput atau pengantaran pasien sakit. Menurutnya, biaya yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Kaur Nomor 01 Tahun 2023 tentang biaya penggunaan mobil ambulance dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat.
“Banyak masyarakat mengeluhkan soal biaya antar jemput vaksin di rumah sakit, kita berharap kepada pemerintah daerah menggratiskan biaya ini,” kata Hardian, Rabu 16 April 2025.
Dikatakan anggota Fraksi Gerindra ini, biaya jemput ambulance yang bervariasi sesuai Perda yang mana biaya tersebut memberatkan masyarakat, terutama mereka yang tidak mengantongi BPJS Kesehatan. Bahkan yang sudah mengantongi BPJS masyarakat tetap harus melakukan pembayaran awal sebelum pihak BPJS melakukan klaim pembayaran penjemputan ambulance.
"Biaya jemput ambulance ini memberatkan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu,” terangnya.
BACA JUGA:DPRD Targetkan Tuntas 6 Bulan, Pansus PT ABS dan Jatropha Bekerja
BACA JUGA:Bupati Kaur Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Lanjutnya, setelah melihat banyaknya keluhan masyarakat di media sosial terkait biaya jemput ambulans yang dianggap memberatkan. Untuk itu permasalahan ini dapat diselesaikan dengan menggratiskan biaya jemput ambulans bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Dengan digratiskannya ini masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan kesehatan tanpa harus khawatir tentang biaya penjemputan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Kaur sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Kaur Nomor 01 Tahun 2023 tentang biaya penggunaan ambulans. Namun, peraturan ini perlu ditinjau kembali untuk memastikan bahwa biaya jemput ambulance tidak memberatkan masyarakat. Diketahui dalam Perda itu biaya penggunaan ambulan dibawah 5 km sebesar 150 ribu, sementara untuk diatas 5 km dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu per kilometer. Sedangkan dari RSUD Kaur menuju RSHD Manna dikenakan biaya hingga Rp 700 ribu. Sedangkan menuju RSM Yunus mulai dari Rp 390 ribu hingga Rp 1.950.000. (Irul)