3 Terdakwa Korupsi Dana Desa Ini Divonis Ringan, Berikut Rinciannya

Tiga orang terdakwa korupsi Dana Desa Batu Tugu, Seluma, Sukirman, Rusdianto dan Reswandi menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu, 13 Desember 2023. -RIZKY/BE -

2. Reswandi Kepala Dusun Batu Tugu Divonis 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 10 juta subsidair 3 bulan. 

 

 3. Rusdianto Mantan Kaur Keuangan Batu Tugu Divonis 3 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara, uang pengganti Rp 300 juta subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan