Simpan Ganja Ditangkap, Ini Jumlah Ganja yang Dimiliki Tersangka

Ist/BE ML pemuda warga Jalan Merpati ditangkap tim opsnal Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu terkait kepemilikan sepaket ganja.--

BENGKULU, BE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap seorang pemuda diduga memiliki narkotika golongan I jenis ganja. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial ML (20). Warga Jalan Merpati, Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket ganja kering. 

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Tomy Sahri SH MH mengatakan, penangkapan terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di sekitaran Jalan Merpati, Kelurahan Kebun Tebeng. Dari informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Sampai akhirnya Tim Opsnal mendapatkan indentitas terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Terduga pelaku kami  tangkap hari Minggu (10/12) malam disekitaran Jalan Merpati. Dari tangannya kami menyita satu paket ganja kering," jelas Kasat Narkoba.

Polisi masih mendalami dari mana pelaku ML mendapatkan ganja kering tersebut. Saat melakukan penggeledahan, polisi tidak hanya menemukan ganja kering. Tetapi ditemukan juga satu blok kertas papir, satu bungkus rokok dan handphone. Diduga handphone tersebut berisi percakapan pelaku dengan penjual ganja. Polisi juga masih menelusuri informasi tersebut. 

"Selain ganja, kami menyita kertas papir, handphone dan rokok," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Saat ini barang bukti dan pelaku masih berada di Sat Res Narkoba Polresta Bengkulu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan