2 Warga BU Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
ress rilis penangkapan seorang pengedar dan seorang pemakai sabu yang dilakukan oleh pihak jajaran Satresnarkoba Polres BU, Senin 28 April 2025.-Aprizal/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil meringkus MD (38) dan TA (27) yang merupakan warga Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau Kabupaten BU atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu.
Hal tersebut diketahui setelah pihak jajaran Satresnarkoba melakukan press rilis atas penangkapan kedua pelaku tersebut, Senin 28 April 2025.
Press rilis tersebut langsung dipimpin oleh Waka Polres BU, Kompol Kadek Suwantoro didampingi Kasat Resnarkoba l, Iptu Rizqi Dwi Cahya STrk dan Kasi Humas Iptu Erry Andra.
Waka Polres BU, Kompol Kadek Suwantoro, mengatakan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada 23 April 2025 lalu, setelah pihak jajaran Satresnarkoba Polres BU mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Bintunan.
BACA JUGA:Pemkab Benteng Bagikan Bantuan Seragam Gratis Akhir Mei, Segini Jumlah Siswa Penerimanya
BACA JUGA:Realiasikan Anggaran 2025, Pemkab Seluma Gunakan Perkada, Ini Alasannya
Atas laporan tersebut lah dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Ya, penangkapan kedua pelaku ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Satresnarkoba Polres BU setelah menerima laporan dari masyarakat,"ujarnya.
Ditambahkan Waka Polres, penangkapan kedua pelaku tersebut bermula, pihak Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MD.
Ia dibekuk dipinggir jalan depan RAM/pengepul sawit yang berada didesa setempat dengan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip merah, pada 23 April 2025.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran, bahwa barang haram yang dimiliki oleh pelaku MD tersebut didapatkan dari pelaku TA.
"Penangkapan keduanya, diawali oleh penangkapan pelaku MD setelah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran barang tersebut didapatkan dari TA. Selanjutnya, dihari yang sama pihak Satresnarkoba langsung menangkap pelaku TA di kediamannya dengan barang bukti sebanyak 3 paket kecil sabu dalam palastik klip merah dan uang sebesar Rp 830.000,-,"tambahnya.
Lanjut Waka Polres, atas penangkapan kedua pelaku tersebut keduanya dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Untuk pelaku MD dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.