Harian Bengkulu Ekspress

Digugat ke MK, PSU BS Jangan Terulang Lagi!

Hasil PSU Bengkulu Selatan yang dilaksanakan pada 19 April 2025 kembali digugat ke MK.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada 19 April 2025 kembali digugat. Perselisihan hasil pemungutan suara tersebut kini telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dan tengah menunggu jadwal sidang pendahuluan atau dismissal.

Pelaksanaan PSU pada 19 April 2025 lalu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024. Meski tahapan sudah dilalui, gugatan kembali dilayangkan, memunculkan berbagai respons dari tokoh-tokoh penyelenggara pemilu sebelumnya. 

Adapun gugatan tersebut diajukan oleh pihak Paslon 02, Suryatati - Ii Sumirat.

BACA JUGA:Digagahi Ayah dan Kakak Tiri hingga Melahirkan, Bocah 11 Tahun Trauma Berat

BACA JUGA:Kapal Keruk Alur Pelabuhan Tak Kunjung Tiba, Asisten 2 Pemprov Bengkulu: GM Pelindo Tak Ada Respons

Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan, M Arif Luthfi menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 di BS berlangsung cukup panjang dan melelahkan. 

Menurutnya, meskipun proses telah berjalan sesuai prosedur, dinamika politik dan penilaian publik terhadap kinerja KPU menjadi hal yang wajar dalam demokrasi.

“Prosesnya panjang, dari 27 November 2024 hingga PSU 19 April 2025. Sekarang digugat lagi ke MK. Tapi itu bagian dari demokrasi, masyarakat bebas menilai,” ujar Arif, Selasa, 6 Mei 2025.

Ia berharap MK RI dapat memutuskan secara adil dan terbaik. Namun, Arif menyarankan agar PSU tidak perlu dilanjutkan untuk kedua kalinya, dengan mempertimbangkan dampak terhadap penyelenggara, anggaran daerah, serta stabilitas pembangunan.

“Kalau PSU lagi, tenaga dan pikiran penyelenggara benar-benar terkuras. Anggaran daerah juga terbatas. Pembangunan bisa terganggu,” ungkapnya.

Arif menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam proses sengketa ini. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak memikirkan kepentingan Bengkulu Selatan secara menyeluruh.

Hal senada disampaikan mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, Azes Digusti. 

Ia menilai proses pengawasan PSU telah dilakukan secara maksimal oleh jajaran Bawaslu. Bahkan, proses pengawalan telah sampai ke tahapan gugatan ke MK.

“Bawaslu sudah maksimal. Tapi kalau untuk daerah dan masyarakat, jangan ada PSU lagi. PSU bisa buat masyarakat terkotak-kotak,” tegas Azes.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan