Harian Bengkulu Ekspress

Siap-Siap, Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Non ASN Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Kemenag akan mencairkan tunjangan insentif guru RA dan Madrasah non ASN -Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Meskipun ada efisiensi anggaran, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa tunjangan insentif bagi guru bukan PNS di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah akan tetap disalurkan pada tahun 2025.

Berdasarkan data dari Kemenag, sebanyak 243.669 guru  jenjang Raudhatul Athfal dan madrasah  non  Aparatur Sipil  negara  bakal mendapatkan tunjangan tersebut. 

Besaran tunjangan insentif  yang akan diterima  senilai Rp 1,5 juta per orang  dan akan dicairkan secara bertahap mulai Juni 2025. 

Menteri Agama, Nasaruddin Umar  menuturkan 

pemberian  tunjangan insentif  Non-ASN merupakan bentuk komitmen presiden Prabowo Subianto  untuk menambah kesejajhteraan guru  RA dan Madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik. 

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," sebut Menag.

BACA JUGA:Kabar Baik, Tunjangan Insentif Guru Non ASN Cair Juni

BACA JUGA:Satgas TMMD Ke-124 Kodim 0408/BS Mulai Buat Tugu Prasasti

Masih dikatakannya,  sebenarnya tunjangan insentif ini sudah diberikan secara rutin  sebesar Rp 250 ribu per bulan yang dibayarkan  dua tahap dalam setahun. Sehingga masing-masing guru akan menerima 1,5 juta per semesternya. 

Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA serta Madrasah calon penerima serta sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. 

" Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

Disisi lain, Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000,. Anggaran tersebut akan diperuntukkan bagi 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi. 

Berikut kriteria umum guru RA dan madrasah yang berhak menerima tunjangan insentif 

1.  Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan