Harian Bengkulu Ekspress

3 ASN Lebong Dipecat, Ini Kesalahannya

Bupati Lebong H Azhari SH MH --

harianbengkuluekspress.id  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengambil tindakan dengan melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya terjerat kasus korupsi dan tidak pernah masuk kerja.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Lebong H Azhari SH MH tidak menampik adanya PTDH terhadap 3 ASN di lingkup Pemkab Lebong. Untuk surat usulan PTDH terhadap 3 ASN tersebut, secara langsung telah ditandatangani dirinya.

“Ia saya sudah tandatangan persetujuan untuk PTDH 3 ASN,” sampainya.

Lanjut Bupati, pengambilan tindakan tegas dengan melakukan PTDH terhadap 3 ASN tersebut karena ke-3 ASN tersebut telah melakukan kesalahan besar. Baik itu masalah ketidak disiplinan sebagai ASN maupun melakukan tindak kejahatan (korupsi).

“Ada yang kasus korupsi dan sebelumnya sudah inkrah dari pengadilan,” jelasnya.

BACA JUGA:Bantu Rakyat Lewat Zakat, Begini Penjelasan Wakil Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Wabup Kepahiang Usulkan Pembangunan Jalan dan Jembatan ke Menteri PUPR RI, Ini Rinciannya

Masih kata Bupati, dirinya akan mengambil tindakan tegas terhadap para ASN di lingkup Pemkab Lebong yang selama ini tidak disiplin maupun melakukan kesalahan yang besar. Selama ini para ASN yang melakukan kesalahan, sebelumnya telah diberikan sanksi administrasi ataupun teguran, namun jika kesalahan telah fatal maka tindakan tegas dengan PTDH.

“Bagi yang tidak bisa dibina atau terjerat kasus, akan kita tindak tegas sesuai mekanisme yang ada,” tuturnya.

Masih kata Bupati, kedepan tidak menutup kemungkinan akan ada lagi ASN yang akan ditindak tegas dengan melakukan PTDH. Namun untuk langkah sebelum PTDH, terlebih dahulu para ASN yang melanggar, akan dilakukan pembinaan.

“Kita bina terlebih dahulu, jika tidak bisa dibina maka akan kita tindak tegas,” tutupnya.

Data terhimpun, adapun ke 3 ASN yang di PTDH sendiri masing-masing berinisial AT, GR dan SP dimana kasus ke-3 ASN tersebut 2 orang karena terjerat kasus korupsi serta ada juga karena tidak pernah masuk kerja dan tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai ASN.

Untuk ASN terjerat kasus korupsi telah diatur didalam pasal 87 ayat 4 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Didalamnya menyebutkan ASN yang dijatuhi hukuman pidana karena tindak pidana korupsi akan diberhentikan dengan tidak hormat dan itu diberlakukan jika putusan telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.

Sementara itu aturan PTDH terhadap ASN yang tidak masuk kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang dispilin ASN. Dimana disebutkan PTDH bisa dilakukan bagi ASN yang tanpa alasan sah tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulasi selama 28 hari dalam 1 tahun.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan