Harian Bengkulu Ekspress

Sidang Perdana di MK, Paslon 02 PSU BS Ajukan 9 Permohonan

Tangkapan layar MK menggelar sidang perdana perkara PHPU Pilkada Ulang Bengkulu, Kamis, 15 Mei 2025.-RENALD/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah 2024 pada Kamis, 15 Mei 2025. 

Salah satu perkara yang masuk dalam sidang tersebut adalah PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.

Sidang yang berlangsung di Gedung MK Jakarta tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, bersama dua hakim anggota, M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Dalam persidangan, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Suryatati–Ii Sumirat, yakni Zetriansyah selaku penggugat membacakan permohonan yang diajukan ke MK. 

Zetriansyah menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bengkulu Selatan pada 19 April 2025, telah terjadi dugaan pelanggaran serius yang menurutnya merupakan bentuk kejahatan dengan modus baru.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi PAD Mega Mall, 21 Tahun Tak Pernah Setor ke Pemkot Bengkulu

BACA JUGA:Kapal Wisata Tiga Putra Tak Berizin, Pemilik Sekaligus Nahkoda Ditetapkan Tersangka

"Calon Wakil Bupati dari paslon nomor urut 2, Ii Sumirat Mersya, ditangkap oleh sekelompok orang yang diduga merupakan bagian dari tim paslon nomor urut 3, Rifai–Yevri Sudianto," ungkap Zetriansyah di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Bupati terpilih hasil PSU Bengkulu Selatan dari pasangan nomor urut 3, H Rifai Tajudin mengungkapkan dirinya akan mengikuti seluruh tahapan sidang di MK. 

Ia juga mengatakan bahwa sudah benar jika gugatan perselisihan hasil Pilkada diajukan ke MK untuk mendapatkan titik terang dan keadilan.

"Itu sudah benar salurkan aspirasi ke sana (MK), itulah yang dinamakan hukum. Hukum itu adalah aturan dan aturannya setelah 3 hari pengumuman dimasukkan surat, setelah itu ada perbaikan 3 hari juga, setelah itu keluar registrasi dan kami diumumkan sebagai pihak terkait," terang Rifai saat dihubungi BE melalui saluran telepon.

Lebih lanjut, Rifai menerangkan nantinya sebagai pihak terkait diberikan kesempatan menyampaikan sanggahan kepada pihak penggugat. 

Nantinya dalil yang akan disampaikan di persidangan akan disampaikan oleh pihak kuasa hukumnya, sesuai dengan fakta di lapangan.

"Apa yang terungkap dipersidangan, itulah fakta persidangan. Untuk kuasa hukum saya, saya pakai yang lokal saja, yaitu Pak Edi Rusman ditambah tim lain dari Jakarta," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan