Polres Seluma Tangkap 2 Pengedar Sabu
JEFRYY/BE Konferensi Pers terkait tangkapan Narkoba Polres Seluma--
Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 5 Mei lalu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi Narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pakpahan mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BS (30), warga Desa Lubuk Gilang, Kecamatan Air Periukan, dan RK (38), pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati BS berada di rumah RK. Saat dilakukan penggeledahan, BS menunjukkan satu paket sabu yang berada di atas meja,” kata Kapolres Seluma AKBP Bonar Ricardo Pakpahan didampingi Kasatresnarkoba, Hengky Noprianto.
Selain paket sabu di atas meja, kata Bonar, petugas juga menemukan dua paket sabu tambahan yang disimpan dalam kotak rokok serta satu kaca pirek. Satu unit Ponsel merek Oppo milik BS turut diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat di Kaur Siap Tampung 150 Siswa
BACA JUGA:Potong Honorarium TKS, Eks Bendahara di Rejang Lebong Tersangka Langsung Ditahan
Adapun barang bukti yang disita di lokasi meliputi, satu paket kecil sabu dalam bungkus plastik rokok, satu paket sedang sabu dalam kotak rokok merek Seven, satu paket kecil sabu dalam kotak rokok merek Surya, satu unit Ponsel Oppo warna biru dan satu buah kaca pirek.
Seluruh barang bukti Narkotika kemudian ditimbang di Pegadaian Cabang Bengkulu. Hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto mencapai 13,91 gram, dengan berat bersih (netto) 0,73 gram. Sebanyak 0,05 gram dari barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium di Balai POM Bengkulu.
Kepada penyidik, BS mengaku bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu dibeli dari seseorang berinisial SP seharga Rp 7,5 juta. Sebagian sabu telah dijual kepada beberapa orang, termasuk RK, yang membeli satu paket seharga Rp 300.000.
Selain itu, RK juga mengakui sempat menggunakan sabu untuk menambah stamina kerja, meskipun hanya bersifat sementara. Sementara itu, BS diketahui sebagai pengguna aktif yang mengonsumsi sabu hingga tiga kali dalam sehari.
"Saat ini, penyidik Polres Seluma masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk SP yang disebut sebagai pemasok sabu. Polisi telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, antara lain pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi, penyusunan berita acara, serta gelar perkara" jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Jefrianto)