Harian Bengkulu Ekspress

Penimbunan BBM Subsidi di Lebong Diduga Libatkan Pihak SPBU, Begini Modusnya

SUBSIDI: Barang bukti BBM subsidi jenispertalite yang diamankan jajaran Polres Lebong. -ERICK/BE -

harianbengkuluekspress.id – Penimbunan Bahan bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dilakukan tersangka GM (26) warga Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan sebanyak 130 liter diduga adanya keterlibatan oknum petugas SPBU di Kabupaten Lebong. Sebab tersangka melakukan pengisian BBM ke dalam mobilnya lebih dari 1 kali dalam 1 hari.

Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Resrkim, AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa untuk penanganan kasus penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite saat ini masih terus didalami penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lebong.

“Meminta keterangan dari para saksi juga terus dilakukan,” sampainya, Rabu 21 Mei 2025.

Kasat Reskrim menerangkan,  pihaknya juga telah meminta keterangan dari petugas SPBU tempat tersangka mengisi BBM Sebab di mobil tersangka juga ditemukan barcode untuk kendaraan dengan nomor polisi BG 1432 RO, sementara nomor polisi mobil tersangka BD1398 HL.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Wika Salim Meriahkan HUT Kota Curup, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Anggaran Minim, Tabut Tetap Digelar, Ini Penjelasan Sekda Pemerintah Provinsi Bengkulu

Namun demikian ucapnya, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak SPBU. Saat ini akan diungkap siapa yang terlibat, instruksi siapa atau ada oknum yang bermain didalamnya, sehingga tersangka bisa leluasa menjalankan aksinya.

“Indikasinya ada keterlibatan pihak SPBU, jika terbukti maka akan ada tersangka baru,” tegasnya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka GM, BBM subsidi jenis Pertalite yang ditimbunnya dijual dengan harga Rp 13 ribu perliter kepada masyarakat dan tersangka menjalankan aksinya sudah cukup lama.

“Setelah BBM terkumpul cukup banyak, kemudian tersangka jual kembali dengan keuntungan Rp 3000 perliter,” tuturnya

Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam kasus ini tersangka GM dijerat dengan pasal 55 undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja yang didalamnya menjelaskan  setiap orang yang meyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 6 miliar,” tutupnya.(erik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan