Satpol PP Gencar Tembak Bius Ternak Berkeliaran
IST/BE TERTIBKAN: Anggota Satpol PP bersama TNI, Polri dan KCSC saat mempersiapkan tembak bius sebelum melakukan penertiban ternak di wilayah Kaur Selatan, Selasa 27 Mei 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur bersama TNI, Polri dan penembak dari Commando Shooting Club (KCSC) Perbakin Kaur gencar melaksanakan penertiban hewan ternak berkeliaran dengan metode tembak bius. Dalam beberapa hari terakhir ini setidaknya sudah ada tiga ekor ternak berhasil ditembak bius.
“Untuk penertiban ternak dengan metode tembak bius ini terus kita lakukan bersama tim gabungan Polri, TNI dan KCSC Kaur,” kata Kasatpol PP Kaur, Deki Zulkarnaen S STP MM, Selasa 27 Mei 2025.
Dikatakan Deki, dimana sebelum melakukan penertiban ternak dengan metode bius ini yang difokuskan di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan itu, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga para Kades. Juga dalam melaksanakan operasi tembak bius pihaknya mengutamakan kehati-hatian. Sehingga takaran obat bius maupun kekuatan persenjataan diperhitungkan dengan cermat. Hal itu guna menghindari dampak buruk bagi hewan ternak yang menjadi sasaran.
“Untuk uji coba tembak bius ini sudah kita lakukan selama dua hari dan ini mengetahui dosis obat yang tepat untuk melemahkan hewan ternak. Untuk lokasi fokus operasi tembak bius hewan ternak masih di seputaran Kawasan Padang Kempas dan kota Bintuhan,” terangnya.
BACA JUGA: Mantan Polisi di BU dan 3 Kurir Sabu Ditangkap, Segini Jumlah Barang Buktinya
BACA JUGA:Penataan Pantai Dikebut, Ini Keterangan Asisten I Pemda Kota Bengkulu
Ditambahkannya, kegiatan operasi tembak bius hewan ternak akan dilaksanakan terus setiap hari sesuai dengan instruksi Bupati Kaur dan juga Perda No 2 Tahun 2023,tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak. Untuk ternak yang terkena bius langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP, untuk pemilik ternak wajib membayar denda sesuai ketentuan dalam Perda dan ini kita tunggu sampai dengan 14 hari kedepan. Dalam Pasal 11 ayat 1 yaitu setiap orang yang dengan sengaja membebaskan liarkan ternak dapat diberikan sanksi berupa kurungan penjara lima bulan dan denda Rp. 6 juta.
“Metode tembak bius ini dilakukan sebagai sikap untuk memberi efek jera kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ternak piaraan supaya tidak lagi dilepaskan di sembarang tempat, karena keberadan hewan ternak ini rawan menyebabkan laka lantas,” tandasnya. (Irul)