4 Tersangka di Rejang Lebong Diamankan, Terlibat Dalam Kasus Ini

Ary/BE Satu dari empat tersangka yang berhasil diamankan oleh jajaran Polres Rejang Lebong dalam beberapa waktu terakhir.--

CURUP, BE - Jajaran Polres Rejang Lebong berhasil mengungkapkan 4 kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dari pengungkapan tersebut 4 orang tersangka berhasil diamankan.

Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekat Parmo K SH mengungkapkan, 4 orang tersangka yang diamankan tersebut masing-masing 2 orang dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi, 1 orang oleh Polsek PUT dan 1 orang oleh Polsek Curup.

"4 orang ini kita amankan dalam waktu dan lokasi yang berbeda," terang Kompol Tekat saat memimpin konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin (18/12).

Tersangka pertama yang diamankan adalah PKA (21) warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu. PKA Diamankan jajaran Polsek Sindang Kelingi pada Selasa (12/12) lalu di Pertashop Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi lantaran memiliki senjata api jenis kecepek.

"Senjata api berbentuk revolver tersebut digunakan pelaku untuk menakut-nakuti lawannya saat akan berkelahi," terang Wakapolres.

Sementara itu, tersangka kedua yang diamankan adalah RE (31) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi. RE diamankan pada tanggal 22 November lalu dirumahnya. RE sendiri merupakan DPO kasus Begal yang terjadi di Desa Belitar Muka Kecamatan Sindang Kelingi pada akhir Agustus 2023 lalu dengan korbannya adalah Didit Saputra warga Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang.

"Sebelum RE ini beberapa orang rekannya telah lebih dahulu berhasil kita amankan," papar Kompol Tekat.

Kemudian tersangkan ketiga adalah CW (20) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang. CW diamankan oleh jajaran Polsek PUT pada Sabtu (9/12) lalu saat tengah melakukan aksi pencurian di rumah tetangganya yaitu Wartini warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.

"Tersangkan CW ini sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian dengan masuk kerumah warga, namun tidak pernah dilaporkan dengan pihak kepolisian," ungkap Kompol Tekat.

Sedangkan untuk tersangka terakhir yang mereka amankan adalah AB (41) warga Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang. AB diamankan jajaran Polsek Curup pada Rabu (13/12) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Cawang Lama.

"Tersangka ini diamankan saat akan menjual sepeda motor yang diduga hasil curiannya di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur," demikian Kompol Tekat.(251)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan