Harian Bengkulu Ekspress

Rifa’i Tajuddin – Yevri Sudianto Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Selatan

Rifa’i Tajuddin – Yevri Sudianto sesi wawancara usai ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024-2025.-Renald/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pasangan calon nomor urut 03, Rifa’i Tajuddin dan Yevri Sudianto, secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bengkulu Selatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024-2025.

Penetapan ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Marina 2, Kamis 29 Mei 2025.

Dalam rapat pleno yang menjadi penutup tahapan PSU tersebut, pasangan Rifa’i-Yevri unggul dengan perolehan suara 47.963 suara atau 52,37 persen.

Mereka mengalahkan pasangan nomor urut 02, Suryatati – Ii Sumirat yang memperoleh 41.423 suara (45,23 persen) dan pasangan nomor urut 01, Elva Hartati – Makrizal Nedi yang mendapatkan 2.207 suara (2,41 persen).

BACA JUGA:Rifai–Yevri Menunggu Jadwal Pelantikan dari KPU

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Pilkada BS, Rifai - Yevri Tinggal Menunggu Pelantikan

Bupati terpilih Rifa’i Tajuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan yang telah memberikan kepercayaan. Ia berharap kemenangan ini dapat menjadi titik akhir perbedaan dukungan yang terjadi selama Pilkada.

“Kami berharap kedepannya tetap mendapatkan dukungan, support, saran serta teguran kepada kami, untuk kemajuan Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujar Rifa’i usai penetapan.

Sementara itu, Wakil Bupati terpilih Yevri Sudianto juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan apresiasi kepada KPU Bengkulu Selatan atas penyelenggaraan PSU yang lancar dan transparan.

“Semoga suasana kondusif ini terus berkelanjutan dan berkesinambungan, sehingga apa yang dicita-citakan masyarakat Bengkulu Selatan dapat terwujud. Semoga dengan penetapan kami pada hari ini, tidak ada ganjalan dan hambatan, dan kita semua mendapatkan pemimpin yang amanah,” kata Yevri.

Pilkada Bengkulu Selatan 2024-2025 menjadi proses yang cukup berliku. Setelah kalah tipis pada putaran pertama dari pasangan Gusnan Mulyadi – Ii Sumirat, Rifa’i-Yevri mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalil pelanggaran periodesasi masa jabatan.

BACA JUGA:Rifai Hormati Gugatan Pilkada Ulang BS di MK, Minta Semua Pihak Bersikap Begini

BACA JUGA:Sidang Perdana MK, Paslon 02 Sampaikan 9 Tuntutan, Begini Sikap Rifai Tajuddin

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, dan memerintahkan dilakukannya PSU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan