Lagi, Korupsi Dana Desa Divonis Ringan, Segini Hukumannya

Mantan Kades Cirebon Baru Kabupaten Kepahiang, Hamzah divonis oleh majelis hakim di PN Tipikor Bengkulu, Senin 18/12). -RIZKY/BE -

BENGKULU, BE - Sidang putusan kasus korupsi dana desa (DD) Cirebon Baru, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 18 Desember 2023. 

BACA JUGA:Operasi Truk Angkutan Dihentikan, Ini Instruksi Gubernur Bengkulu

BACA JUGA:Konflik Tapal Batas BU-Lebong Tunggu Keputusan MK, Pemkab BU Tetap Ngotot Begini

Terdakwa tunggal yang merupakan mantan Kades Cirebon Baru, Hamzah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Hakim Ketua, Dwi Purwanti SH menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 10 bulan serta denda 50 juta subsidair 1 bulan penjara. Pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 118 juta subsidair 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hamzah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Pidana denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 118 juta," ucap hakim membacakan putusan di hadapan terdakwa.

Putusan dari majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepahiang. Pekan lalu, Hamzah dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 127 juta. 

JPU Kejari Kepahiang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. 

"Kami masih pikir-pikir karena tadi majelis memberikan kami waktu. Setelah ini, kami koordinasi dulu dengan pimpinan," jelas JPU, Rezeky Akbar SH.

Sementara itu, terdakwa Hamzah tidak mengajukan keberatan atas putusan tersebut. 

Dengan demikian, kuasa hukum Hamzah tinggal menunggu keputusan jaksa. Apakah akan banding atau juga menerima putusan tersebut. 

Sopian Siregar SH, kuasa hukum Hamzah mengatakan, dari fakta persidangan sebenarnya ada yang disinggung beberapa pihak menerima uang dari terdakwa. Tetapi apakah itu nanti akan diproses atau tidak, lihat kedepannya seperti apa. Karena yang punya wewenang melanjutkan kasus adalah penyidik. 

"Sejauh ini terdakwa tunggal, jika dari keterangan saksi dan fakta persidangan ada pihak yang menerima uang tetapi nampaknya hal itu digubris. Klien saya menerima putusan, jadi menunggu dari jaksa apakah dia banding atau juga menerima," jelas Sopian.

Hamzah ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepahiang pada 26 September 2023 lalu. Perbuatan Hamzah menyebakan kerugian negara Rp 173 juta. Kemudian kerugian itu dikurangi setelah ada pengembalian Rp 51,4 juta melalui Inspektorat Kepahiang berdasarkan LHA nomor LHA/DS/A/INP KPH/2018.(167)

Tag
Share