BLT DD di Mukomuko Tidak Boleh Lebih dari Segini
Dinas PMD Mukomuko mengingatkan agar desa dalam pengunaan anggaran khususnya diperuntukan BLT tidak melebihi 15 persen.-DOK/BE -
harianbengkuluekspress.id – Seluruh desa yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Mukomuko kembali diingatkan. Sebab khususnya dalam penggunaan Dana Desa (DD) yang diperuntukan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak boleh lebih dari 15 persen dari pagu anggaran DD di desanya masing-masing.
“Dana Desa untuk BLT dari maksimal 25 persen menjadi 15 persen dari pagu anggaran Dana Desa tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tahun 2024 tentang Pengalokasian Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wagimin.
Menurutnya, Dana Desa untuk BLT di 2025 menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Karena berdasarkan hasil evaluasi penggunaan Dana Desa untuk BLT selama ini yang kurang dari sebesar 25 persen. Begitu juga penggunaan Dana Desa untuk BLT di Kabupaten Mukomuko pada tahun-tahun sebelumnya kurang dari 25 persen, karena kemungkinan angka kemiskinan ekstrem di daerah ini menurun.
"Sejumlah warga di daerah ini yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem dan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menerima bantuan sosial dari pemerintah," terangnya.
BACA JUGA: Gaji Honorer di Benteng Dibayarkan Bulan Ini, Segini Jumlah Penerimanya
BACA JUGA: Pendanaan Koperasi Merah Putih di BU Dikucurkan Segini
Ia menyebutkan, sebanyak 3.215 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Mukomuko pada 2025 yang tersebar di 148 desa. Sebanyak 148 desa di daerah ini mendapat Dana Desa yang bersumber dari APBN Rp 119 miliar. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten sebesar Rp 66,7 miliar.(budi)