Harian Bengkulu Ekspress

Deadline Pengajuan DD di Lebong Tanggal Ini

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul SE--

harianbengkuluekspress.id  – Pemerintah Desa (Pemdes) diberikan deatline atau tenggat waktu hingga tanggal 15 Juni 2025, untuk mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025. Jika tidak, maka DD terancam tidak bisa dicairkan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul SE mengatakan bahwa untuk pengajuan DD tahap I tahun 2025, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, memberikan deatline untuk dokumen persyaratan telah diajukan sebelum tanggal 15 Juni.

“Sudah ada Peraturan menkeu RI nomor 108 tahun 2024 tentang pengelolaan keuangan desa,” sampainya, Rabu 04 Juni 2025.

Lanjut Saprul, jika dari rentan waktu yang telah diberikan kepada Pemdes ternyata masih ada yang juga belum melakukan pengajuan, maka dikahwatirkan dari Kemenkeu RI tidak mau lagi menyalurkan DD tahap I kepada desa yang telat melakukan pengajuan.

“dengan demikian, DD yang akan didapat terancam tidak bisa dicairkan,” tegasnya.

BACA JUGA: Ini Penyebab Kades di Kepahiang Resmi Dipecat

BACA JUGA:Bupati, Wabup dan Forkopimda BU Tinjau Pasar: Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Adha

Masih kata Saprul, dari laporan terakhir yang didapat, setidaknya dari total 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong, ada sebanyak 76 Desa yang telah mengajukan dan mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pencairan.

“kita masih menunggu 17 Desa lagi yang belum melakukan pengajuan,” ucapnya.

Ditambahkan Saprul, setiap Desa yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihaknya (Dinas PMD), selanjutnya dari pihak Pemdes tinggal menyampaikannya ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Setelah itu, maka DD sudah bisa dicairkan,” tuturnya.

Oleh sebab itu, saprul menghimbau kepada Pemdes yang masih belum melakukan pengajuan, untuk bisa cepat mengurus dengan menyampaikan persyaratan yang diminta, untuk nantinya diperiksa pihak Kecamatan, sebelum nantinya diajukan ke Dinas PMD.

“Secepatnya segera ajukan, jangan ditunda,” pintanya.

Terpisah, Penjabat Sekretaris daerah (Sekda) Lebong, Donni Swabuana ST MSi juga meminta kepada Pemdes untuk mempercepat langkah dalam mengurus pencairan DD dan untuk merubah mind set selama ini yang menunda-nunda melakukan pengajuan pencairan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan