Harian Bengkulu Ekspress

Setubuhi Pacar, Pemuda di BU Diringkus

Pelaku RM saat setelah diringkus oleh pihak tim Opsnal Macan Kandis Polres BU.-IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU), kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku tersebut berinisial RM (22) tahun asal warga Desa Desa Sumberjo Kabupaten BU yang setubuhi korban yang masih anak dibawah umur sebanyak 2 kali.

Kapolres BU AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kanit PPA Ipda Freddy Silaen SH mengatakan, bahwa penangkapan pelaku tersebut, dilakukan secara paksa oleh tim Opsnal Macan Kandis Polres BU, pada tanggal 4 Juni 2025. Setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban pada 19 Mei 2025 lalu. Dimana pada saat penangkapan pelaku yang berprofesi sebagai Sopir sedang berada di Alun Alun Rajo Malim Paduko. Sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya juga telah melakukan pulbaket saksi saksi serta melakukan visum et revertum 

"Ya, pelaku berhasil kita ringkus pada saat sedang berada di Alun Alun Rajo Malim Paduko pada 4 Juni 2025 kemarin sekitar pukul 20.00 Wib. Setelah adanya laporan dari orang tua korban pad tanggal 19 Mei 2025 lalu,"ujarnya, Sabtu 7 Juni 2025.

BACA JUGA:Idul Adha 2025, Hewan Kurban di Mukomuko Aman dan Layak Dikonsumsi

BACA JUGA:Satu Kurban Presiden di Bengkulu Utara, Diserahkan ke Masjid Ini

Ditambahkannya, bahwa berdasarkan keterangan dari korban, pelaku telah mensetubuhi korban sebanyak dua kali, yang dilakukannya pada 18 April dan 19 April 2025 lalu dirumah teman korban yang pada saat kejadian rumah dalam kondisi sepi. 

"Kejadian tersebut dilakukan pelaku terhadap korban pada tanggal 18 dan 19 April 2025 lalu di rumah teman korban dalam keadaan sepi,"tambahnya

Dimana, modus yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, lanjut Ipda Freddy Silaen, dengan bujuk rayu karena status mereka berdua berpacaran. Pelaku pun berjanji apabila korban hamil, akan dinikahi oleh pelaku. Atas perbuatannya tersebut pelaku pun dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni, pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76e Undang Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentanh penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Karena mereka berdua pacaran, pelaku melakukan cara dengan bujuk rayu, jika korban hamil pelaku akan berjanji akan menikahi korban. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan,"tandasnya.(Aprizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan