PT TUMS Banyak Pelanggaran, APH Diminta Bertindak
Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP-IST/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Aktivitas perusahaan pengelola kebun teh Kabawetan, PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) dinilai banyak pelanggaran. Mulai dari Hak Guna Usaha (HGU) habis hingga pelanggaran izin usaha yang yang bertentangan dengan hukum.
Keberadaan perusahaan milik pengusaha asal luar negeri tersebut, sangat merugikan negara terutama daerah Kabupaten Kepahiang. Untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bergerak menindak pihak pengusaha yang mengelola ratusan hektar lahan di Kecamatan Kabawawetan tersebut.
Perlunya APH melakukan penyidikan hukum ditegaskan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi SIP MM. Karena, aktivitas PT TUMS dinilai telah banyak melakukan dugaan pelanggaran hukum yang sangat merugikan Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:DLH Mukomuko Rancang Skema Penggelolaan Sampah
BACA JUGA:Bantuan Seragam Gratis di Benteng Diserahkan, Ini Jumlah Siswa Penerimanya
"PT TUMS bukan hanya pelanggaran soal perizinan saja, terhadap karyawan juga melakukan pelanggaran karena semena-mena. Bahkan memberhentikan karyawan saja cukup lewat WhatsApp," tegas Edwar Samsi.
Dengan berbagai indikasi pelanggaran management PT TUMS ujar Edwar, sudah seharusnya APH melakukan tindak tegas. Agar tidak ada perusahaan atau pengusaha yang berinvestasi di Provinsi Bengkulu khususnya Kabupaten Kepahiang yang menanggap remah aturan hukum yang ada di negara ini.
"Dengan sederet indikasi pelanggaran, sudah seharusnya ditindak," ucapnya.
Bupati Kepahiang H Zurdi Nata SIP mempertegas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TUMS. Kondisi itu terlihat jelas dengan habisnya HGU lahan 116 hektar hektar yang sudah berakhir izinnya sejak tahun 2021 lalu. Sampai sekarang PT TUMS tidak memiliki izin perpanjangan HGU, akan tetapi lahan tersebut hingga sekarang masih di kuasai oleh pengusaha asal Taiwan yang mengelola perkebunan teh.
"Saya tidak akan berhenti memperjuangkan lahan PT TUMS bisa kembali kepada daerah. Lebih baik kita olah sendiri lahan diatas, saya yakin akan sangat bermanfaat untuk masyarakat," jelas Zurdi Nata.
Pengambil alihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) di Kecamatan Kabawawetan. Akan berdampak sangat besar bagi daerah, dengan lahan ratusan hektar tersebut, Pemkab Kepahiang dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola aset eks lahan PT TUMS nantinya.
"Iya bisa BUMD yang kelola, jelas nanti peruntukannya. Serta kontribusinya pada daerah," tegas Zurdi Nata.
PT TUMS sendiri diketahui menguasai dua laha HGU. Yakni seluas 116 hektar yang izinnya sudah habis sejak tahun 2021, kemudian HGU kedua dengan luas lahan 143 hektar dengan izin berlaku hingga 2035 mendatang. (Doni)