Harian Bengkulu Ekspress

Orang Tua Wajib Tahu, UN Dihapus Diganti TKA, Hasil Nilai UN Digunakan Untuk Ini

Pelaksanaan Asesmen Nasional dibawah Binaan Kemenag digelar serentak se-Indonesia -Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin menegaskan mulai tahun ajaran baru 2025/2026  Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengimplementasikan  Tes Kemampuan Akademik (TKA) dulu disebut Ujian Nasional. 

Aturan pelaksanaan TKA telah  diterbitkan  melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). 

Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah. 

BACA JUGA:Resmi Diberlakukan Tahun 2025, Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Uji Kemampuan Akademik

BACA JUGA:Eksplorasi cara-cara baru,Mendikdasmen Luncurkan Gerakan STEM Indonesia Cerdas 2025–2027, Ini Sasaran dan Tuju

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas.

Tes Kemampuan Akademik menyasar siswa/siswi  jalur formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), jalur nonformal (program paket A, B, dan C), serta jalur informal. 

"  Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026., " jelasnya. 

Hasil TKA memiliki fungsi strategis dalam mendukung berbagai kebijakan pendidikan, yakni: 

1) sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK; 

2) menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi; 

BACA JUGA:Pemerintah Dorong Pembatasan Gawai, Wamendikdasmen : Tsunami Digital Menyerang Anak -Anak Usia Dini

BACA JUGA:Mendikdasmen Minta Dukungan Pemda, 31 Disdik Provinsi dan 503 Kabupaten/Kota Teken PKS Revitalis Sekolah

3) mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal; 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan