Polres BS Ungkap 14 Kasus Narkoba, Ini Tersangka yang Diadili

RENALD/BE Kasat Narkoba BS, IPTU Sukamto SH MSi--

KOTA MANNA, BE – Satres Nakorba Polres Bengkulu Selatan (BS) berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Jumlah penanganan kasus tersebut terhitung sejak Januari – Desember 2023 di wilayah hukum Polres BS.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU Sukamto SH MSi menerangkan 14 kasus tersebut sudah ditindaklanjuti hingga ke tingkat pengadilan. Bahkan, dari 14 kasus tersebut terdapat 19 tersangka yang berhasil diamankan oleh Satres Naarkoba Polres BS.

“Untuk Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan pada tahun 2023 ini memiliki target tahunan dan pada saat ini telah mengungkap sebanyak 14 tempat kejadian perkara (TKP) atau 14 laporan polisi,” ujar Sukamto kepada BE, Senin (18 Desember 2023).

Lebih lanjut, Sukamto menerangkan terbaru Polres BS berhasil menciduk salah seorang kurir pengedar sabu-sabu yang ada di BS berinisial RSA (29) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Kapten Bahuri, Kelurahan Gunung Mesir, Kecamatan Pasar Manna dengan barang bukti satu paket kecil sabu dan kendaraan sepada sepeda motor Honda CBR warna hitam tanpa nomor Polisi, serta satu unit smartphone merek OPPO Reno warna hitam.

“Khusus untuk pengungkapan kasus terakhir saat ini proses penyidikannya masih terus berjalan,” terang Sukamto.

Sukamto menerangkan untuk 19 orang tersangka yang berhasil diamankan Polres BS dari pengungkapan kasus pennyalah obat-obatan terlarang. Ada sebanyak 2 orang tersangka diantaranya berstatus pengedar yang menjalankan aksinya di BS dan sudah menerima putusan yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri Manna. Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari data ungkap kasus Narkoba di wilayah hukum Polres BS sepanjang tahun 2023, yaitu ganja seberat 91,81 gram, sabu seberat 6,18 gram dan obat-obatan yang diudarakan tanpa pengawasan pihak kesehatan sebanyak 745 keping.

“Adapun dari 19 tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda, ada diantaranya berperan sebagai pengedar, kurir dan ada juga yang berstatus memiliki barang tersebut (Narkotika) saat diamankan,” terangnya.

Pada kesempatan itu juga , Sukamto menyampaikan pada tahun 2023 yang tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Satres Narkoba Polres BS terus berupaya untuk menjalankan tugas yang sudah diberikan sesuai dengan target. Ia juga berharap agar kesadaran masyarakat dapat selalu tumbuh dalam mendukung Polisi memberantas pengedaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, khususnya di wilayah Hukum Polres BS.

“Di sisa akhir tahun 2023 ini kami Satres Narkoba Polres BS terus berupaya untuk memenuhi capaian target yang telah diberikan, dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama memerangi dan memberantas pengedaran obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan