Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Begini Alasan Majelis Hakim

Praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri ditolak Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12).-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

"Kalau ini menjadi sebuah pelanggaran, ya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang, bukan bidkum (bidang hukum) lagi. Nanti ada Direktorat Kriminal, baik itu khusus atau umum, yang menanganinya. Kalau, apabila ditemukan terindikasi ada dugaan pelanggaran pidana," ujar Putu.

 

Segera Tahan Firli Bahuri!

Di sisi lain, mantan penyidik KPK, Novel Baswedan merespon putusan majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Firli Bahuri. Baginya, keputusan tersebut sudah tepat.

"Ini putusan bagus, tentunya kita sudah menduga akan seperti ini," kata Novel.

Ia minta agar Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri.

Novel khawatir jika Firli tak segera ditahan akan berpotensi untuk mengulangi perbuatannya.

"Tentu dengan keputusan semoga segera dituntaskan dan penting menurut saya agar segera ditahan. Karena kemarin kan habis ajauin alat butki kan, data rahasia lah di KPK yaitu menurut saya potensi untuk bisa mengulangi perbuatannya lagi itu bisa terjadi lagi," ujarnya.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan