Ini Deadline Waktu Pencairan TPP di Lebong
Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA) BKPSDM Lebong, Wince Damayanti SKom--
harianbengkuluekspress.id – Belum ada satupun OPD yang mengajukan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Mei dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong ditunggu paling lambat Senin 16 Juni 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi melalui Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur (PKA), Wince Damayanti SKom mengatakan, bahwa sebelumnya tanggal 10 Juni masing-masing OPD telah mengajukan untuk pencairan TPP untuk bulan April.
“Saat ini OPD tinggal mencairkannya di BKD,” sampainya, Jumar 13 Juni 2025.
Lanjut Wince, saat ini pihaknya masih menunggu laporan dari masing-masing OPD untuk pencairan TPP bulan Mei serta TPP 13 (50 persen dari total TPP didapat bulan Mei). Dimana untuk pengajuan sendiri paling lama diterima pada tanggal 16 Juni 2025.
“hari terakhir pengajuan masuk kerja hari Senin depan,” ucapnya.
Masih kata Wince, untuk pengajuan pencairan TPP bulan Mei dan TPP 13, nantinya setiap OPD mengupload berkas persyaratan pencairan TPP secara online melalui website http://bkpsdm.lebong.go.id, setelah itu menyerahkan bukti pendaftaran serta berkas fisik asli.
“Setelah itu kita akan melakukan pemeriksaan berkas yang diserahkan OPD,” ujarnya.
BACA JUGA:Begini Cara Kapolres Rejang Lebong Hilangkan Stigma Negatif Biliard
BACA JUGA:Mendukung Fungsi Otak Hingga Hilangkan Penuaan Dini, Ini Manfaat Nangka Yang Jarang Diketahui
Ditegaskan Wince, jika nantinya pada tanggal 16 Juni ternyata ada OPD yang belum mengajukan, maka untuk TPP bulan Mei dan TPP 13, tidak bisa diproses atau dengan kata lain ASN di OPD yang tidak mengajukan, tidak akan mendapatkan TPP.
“Karena hingga hari ini (kemarin) belum ada OPD yang mengajukan,” tuturnya.
Selanjutnya ucap Wince, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pencairan TPP, akan dicairkan setiap bulan dan batas akhir pengajuan setiap tanggal 10. Dimana untuk pencairan TPP sendiri tidak lagi dirapel, namun akan dicairkan setiap bulan.
“Tahun sebelumnya untuk pencairan TPP tidak setiap bulan,” tuturnya.(erik)