Juli, Tersangka DD Ditetapkan, Ini Keterangan
Kasat Reskrim POlres Lebong, AKP Rabnus Supandri SSos --
Harianbengkuluekspress.id – Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, yang mengalami Kerugian Negara (KN) Rp 329 juta ditargetkan pada Juli 2025.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, saat ini penyidik unit tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Res Polres Lebong, masih melakukan pemanggilan ulang saksi-saksi setelah kasus naik dari Penyelidikan menjadi penyidikan.
“Pada Juni ini kita fokus melakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi,” sampa AKP Rabnus, Sabtu 14 Juni 2025.
Lanjut kasat, selain meminta keterangan saksi yang sebelumnya pada tahap penyelidikan telah diminta keterangan meminta keterangan dari para saksi ahli, guna memperkuat alat bukti yang telah ada.
BACA JUGA:Kades dan Perangkat Dilarang jadi Pengurus KMP, Ini Penjelasan Asisten I Pemkab Rejang Lebong
BACA JUGA:Mutasi Besar Segera Bergulir, Ini Pernyataan Wakil Bupati Kepahiang
“Bahkan tidak menutup kemungkinan nanti kembali mendapatkan barang bukti lainnya,” jelasnya.
Masih kata Kasat, setelah keterangan para saksi dinilai selesai dan penguat alat bukti juga telah didapat, selanjutnya pihaknya kembali akan menjadwalkan untuk melakukan gelar perkara, untuk nantinya menetapkan tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kita kembali akan melaksanakan gelar perkara di Polda Bengkulu untuk penetapan tersangka,” tuturnya.
Ketika ditanya berapa orang yang berpotensi siapa yang menjadi tersangka. Kasat belum bisa menyampaikannya, apakah hanya satu orang bahkan lebih dari satu orang, namun pastinya jika tidak ada halangan, pada Juli 2025 tersangka sudah ditetapkan.
“Nanti dari hasil gelar perkara bisa ditentukan berapa tersangka,” tutupnya.
BACA JUGA:Tim Pendamping Tagih Pajak Bapenda Seluma Dibentuk, Ini Keterangan Ketua Satgas
Kembali mengingatkan, adanya dugaan kasus dugaan korupsi DD tahun anggaran 2023, Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning Sendiri setalah penyidik Sat Res Polres Lebong mendapatkan laporan dari masyarakat. Dari laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti dan naik menjadi penyelidikan.
Pada saat itu setidaknya sudah ada sebanyak 20 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik itu dari pihak Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masyarakat hingga pihak terkait lainnya.