Ini Daftar Aset Mantan Bupati Seluma yang Segera Dilelang
Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha SH MH --
harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan akan melelang seluruh aset milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi SH MH yang telah disita dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009-2011. Sebagai bentuk pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
“Kita akan segera melelang aset ini, Namun terlebih dahulu harus inkrah atau berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu,” sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha SH MH kepada wartawan.
Ditegas Kajari, bahwa penyitaan dan pelelangan aset ini merupakan bagian dari proses hukum untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Namun tetap setelah persidangan dilangsungkan atau apabila sudah ada putusan inkrah. Sudah memiliki hukum tetap, ada putusan Pengadilan kewajiban tersangka atau terpidana setelah persidangan untuk membayar uang pengganti.
“Inilah yang akan kami lelang, kami akan perhitungan sesuai dengan kewajiban yang dibebankan kepada yang bersangkutan, karena kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 11 M,” tegas Kajari Seluma.
BACA JUGA: Segini Jumlah Warga Kaur Terserang ISPA
BACA JUGA: Ini Tujuan Personel Polres Kaur Serbu Tempat Ibadah
Seperti diketahui berdasarkan fakta penyidikan, penyidik terungkap jika satu tersangka ME, mantan Bupati Seluma merupakan salah seorang yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 yang berada di lokasi perkantoran Pemkab Seluma wilayah Pematang Aur Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma Kota. Ironisnya detik ini tidak ada satupun itikat baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara(KN). Sehingga penyidik melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka berupa rumah di Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan serta aset lahan perkebunan kelapa sawit dan kuari di Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi.
“Tersangka ini merupakan orang yang mendapatkan manfaat atau keuntungan dalam kasus ini, namun tidak ada satupun itikat baik dari bersangkutan ini untuk menitipkan paling tidak sejumlah uang sebagai uang penganti, sehingga asetnya di sita terlebih dahulu.” tegasnya singkat.(jefry)