Dua Mobnas Fortuner Dilelang
Penjabat Sekda Seluma, Deddy Ramdhani SE ME MSE--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Seluma tahun 2025 ini segera melakukan pelelangan secara langsung dua unit mobil dinas jenis Fortuner, yang pernah dipergunakan oleh mantan Ketua DPRD Seluma dan mantan Bupati Seluma sebagai kendaraan pribadi.
“Ini merupakan penjualan secara langsung kepada pengguna kendaraan dinas tersebut untuk menjadi milik pribadi. Hanya saja, prosesnya finalisasi harga oleh KPKNL,” sampai Penjabat Sekda Seluma, Deddy Ramdhani SE ME MSE kepada wartawan.
Disampaikan, jika ini merupakan hasil rapat panitia yang telah dilakukan. Hanya saja, yang bisa di proses terlebih dahulu adalah kendaraan yang pernah di pergunakan oleh mantan ketua DPRD Seluma sebelumnya. Sedangkan,untuk kendaraan mantan bupati masih tetap akan di koordinasikan ke kementrian dalam negeri.
“Untuk yang kendaraan mantan bupati kembali akan di koordinasikan ke Kemendagri terkait masa jabatannya,” sampainya.
Sementara itu, finalisasi oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL), untuk menaksir harga kendaraan tersebut saat ini. Kendaraan dinas yang bisa dimiliki secara pribadi secara langsung ini juga sudah tertuang dalam perundang undangan dan Kementerian Keuangan RI No 20 tahun 2022 yang merevisi No 84 tahun 2014 tentang kendaraan perorangan dinas dapat dimiliki secara pribadi.
BACA JUGA:Polres Seluma Gelar Bakti Kesehatan dan Bangun Rumah Warga
BACA JUGA:BEMG dan Kejati Bengkulu Bersinergi Sajikan Informasi untuk Masyarakat
“Syaratnya di beli oleh unsur pimpinan dan pejabat daerah. Dengan harus mengikuti penetapan harga terlebih dahulu dari KPKNL,” sambungnya lagi.
Ditambahkan, untuk kendaraan wakil bupati sebelumnya belum bisa dimiliki secara pribadi. Dikarenakan jabatan selaku wakil bupati belum memenuhi syarat 5 tahun dalam jabatan.
“Seperti biasanya lelangnya langsung ini hasilnya langsung ke kas daerah, Setelah di setorkan oleh pengguna kendaraan saat ini,” sambungnya singkat. (Jefrianto)