Harian Bengkulu Ekspress

Mutasi di Mukomuko Ikuti Sistem Ini

Para ASN saat melakukan upacara, Pemkab Mukomuko mengikuti sistem aplikasi Integrated Mutasi untuk melakukan mutasi.-BUDI/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Mutasi maupun rotasi aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko dipastikan ada dan segera dilakukan. Namun  harus mengikuti aturan maupun regulasi yang ada dan terbaru  adanya kebijakan nasional yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah  untuk menggunakan sistem aplikasi Integrated Mutasi (I-MUT) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seluruh proses mutasi ASN. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Haryanto mengatakan, pihaknya siap mematuhi dan menerapkan sistem mutasi berbasis digital tersebut sebagaimana telah diatur secara resmi oleh BKN.

“Pemerintah daerah tidak bisa lagi memutasi pejabat semaunya. Setiap proses mutasi ASN harus melalui sistem yang telah terintegrasi secara nasional, yakni aplikasi I-MUT dari BKN,” bebernya. 

BACA JUGA:Polda Perkuat Sinergi Forkopimda, Gelar Lomba Menembak Eksibisi

BACA JUGA: 90 Anak Ikuti Sunatan Massal Dalam Rangka Ini di Benteng

Haryanto yang menjabat Asisten I Setda Mukomuko itu juga mengatakan, aplikasi I-MUT atau Integrated Mutasi merupakan inovasi digital yang diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara untuk mengelola seluruh proses mutasi ASN secara terpusat, terintegrasi, dan real-time. Sistem ini memuat seluruh tahapan mutasi, mulai dari pengajuan usulan, verifikasi data hingga penerbitan keputusan dengan pengawasan langsung BKN. Penerapan I-MUT bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kesesuaian proses mutasi dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku di lingkungan ASN. Sistem ini juga memungkinkan setiap ASN untuk memantau langsung perkembangan usulan mutasi mereka. 

“Sistem I-MUT ini bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Bukan hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas. ASN bisa tahu sejauh mana proses mutasinya, karena semua berbasis sistem,” katanya. Dalam penerapan, I-MUT didesain dengan mengedepankan empat prinsip utama, yakni efisiensi, transparansi, kesesuaian, dan pengawasan. Sehingga proses mutasi yang sebelumnya memakan waktu panjang karena prosedur manual dapat dilakukan lebih cepat dan ringkas melalui digitalisasi. Begitu juga mengenai mutasi ini dapat diakses oleh ASN dan pihak terkait. Sehingga dapat mengurangi ruang untuk praktik-praktik tidak sehat dalam proses mutasi. “Termasuk setiap mutasi harus memenuhi kriteria dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aplikasi ini membantu menyaring usulan yang tidak sesuai aturan. Dengan memakai aplikasi ini, maka BKN dapat memantau dan mengendalikan seluruh proses mutasi secara nasional,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan