Harian Bengkulu Ekspress

Serba Kekurangan, Ritual Tabut Tetap Berjalan

ist/BE Keluarga kerukunan Tabut Bengkulu menggelar ritual ambik tanah yang merupakan rangkaian sakral perayaan tabut pada malam 1 muharam di gerga tabut Imam, Kamis 26 Juni 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Ritual tabut tahun 2025 telah dilaksanakan pada malam 1 Muharram atau Kamis, 26 Juni 2025. Ritual tabut yang digelar oleh Kerukunan Keluarga Tabut (KKT) Bencoolen itu, ditandai dengan mengambil tanah dimulai pukul 22.30 WIB.

Ketua KKT Bencoolen Ir Achmad Syiafril  mengatakan, meski banyak terjadi kekurangan sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan ritual pengambilan tanah tetap dilaksanakan sesuai tradisi. 

"Peserta berkumpul di Tugu Dol, kemudian dibagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok menuju belakang Hotel Grage Bengkulu, dan kelompok lainnya ke bawah Benteng Marlborough Bengkulu," terang Syiafril, Kamis malam 26 Juni 2025.

Dijelaskannya, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ritual tabut tahun ini menghilangkan tradisi pamitan dengan Raja Agung atau Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan, sebelum dimulainya pengambilan tanah. Hal itu dilakukan, lantaran tahun ini KKT tidak melibatkan pemerintah dalam pelaksanaan tabut. 

"Tidak ada pamit itu dilakukan" ujarnya.

BACA JUGA:Akhir Juni, Pelayaran Enggano Dibuka, Tapi Bergantung Kondisi Cuaca

BACA JUGA:Ayo Ramaikan Tabut 2025

Begitupun dengan prosesi duduk penja Tabut imam, dan Tabut Bangsal. Jika selama ini dilakukan di Lapangan Merdeka, kali ini kegiatan tersebut juga dipindahkan ke tengah Padang dan Pasar Melintang. Artinya, pelaksanaan ritual tabut dibedakan dengan pelaksanaan festival tabut. 

"Kami juga tidak mengikuti pembukaan festival Tabut," tambahnya. 

Syiafril menjelaskan, KKT Bencoolen tahun ini merasa terpinggirkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dalam pelaksanaan Tabut. Karena Pemprov dinilai tidak memberikan dukungan penuh untuk pendanaan tabut. 

"Untuk apa kami ikuti? Karena tahun ini kami sangat di marjinal kan," tegasnya.

Syiafril mengatakan, padahal Tabut merupakan warisan budaya yang dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Termasuk Perkumpulan KKT Bencoolen juga telah memiliki dasar hukum yang kuat, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-9000459.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 11 Maret 2022, yang tercatat dalam Berita Negara RI Nomor 021, Tambahan Berita Negara RI Nomor 000152 tanggal terbit 15 Maret 2022. Keberadaan KKT Bencoolen juga diakui melalui Surat Pemberitahuan Keberadaan Organisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu Nomor: 220.207/KESBANGPOL/2023 tanggal 16 Maret 2023.

Atas kekecewaan itu, KKT Bencoolen juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang memanfaatkan atribut dan bangunan Tabut Bengkulu untuk memperhatikan aspek hukum yang berlaku. Sebagaimana tercantum dalam pasal 28 dan pasal 33 Peraturan Pemerintah RI Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

"Kami harap kedepan negara dapat lebih hadir dan memberikan perlindungan kepada tradisi Tabut. Sehingga tidak terjadi lagi marginalisasi seperti yang dirasakan saat ini," ujar Syiafril. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan