Kades dan Perangkat Desa Dijamin BPJS Kesehatan
JEFRYY/BE Bupati bersama BPJS saat foto bersama kemarin. --
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma kembali mengalokasikan anggaran untuk jaminan kesehatan kepala desa (kades) dan perangkat desa pada tahun 2025. Bupati Seluma, Teddy Rahman SE MM mengungkapkan bahwa anggaran tersebut merupakan bagian dari perhatian pemerintah daerah pada pemerintahan terkecil di lingkungan desa.
"Kades dan perangkat desa beserta keluarga masuk pada BPJS kelas II dan ditangung oleh pemerintah Seluma dan alokasi anggaran sudah tersedia keseluruhan di desa untuk BPJS ini,” sampai Bupati Seluma.
Bupati menerangkan, besaran anggaran untuk jaminan kesehatan kepala desa dan perangkat desa pada dasarnya tidak mengalami perubahan signifikan. Penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan rumus tertentu.
"Sistem pembayaran jaminan kesehatan kades dan perangkat desa mengikuti mekanisme yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), yakni langsung dipotong dari gaji," ucapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafruddin Imam Negara, SSi., MPH kepada wartawan menerangkan, jika Kases dan perangkat desa beserta tiga orang anak sudah di tanggung oleh pemerintah daerah sebesar 4 persen dari pemerintah daerah dan 1 persen dari potongan gaji.
“Jadi totalnya 5 persen untuk BPJS ini dan 4 persen sudah di tanggung oleh pemerintah daerah dan 1 persen dari gaji yang sdah di potong setiap gajian,” sampainya.
BACA JUGA:Doa Bersama, Kapolres Kaur Harap Kamtibmas Tetap Kondusif
BACA JUGA:DPRD Kota Bengkulu Target 7 Raperda Disahkan, Ini Dia Jenis Retribusinya
Disampaikan, jika 1 persen dari gaji Kades dan perangkat desa Rp 27 ribu. Hanya saja, pemerintah Seluma harus menutupi 4 persen lagi sebesar Rp 104 ribu setiap bulannya yang sudah ditanggung oleh pemerintah daerah.
“Jadi setiap bulannya per orangnya Rp 131 ribu,” pungkasnya. (Jefrianto)