Sempat Minta Bebas, 2 Mantan Pejabat BTN Bengkulu Divonis Ringan
Dua terdakwa korupsi KYG BTN menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, Selasa, 1 Juli 2025. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dua terdakwa kasus korupsi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT Rizky Pabittei tahun 2015-2020, yang juga mantan pejabat BTN Bengkulu, Zulmarwan dan Darmin Usman menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa, 1 Juli 2025.
Dua mantan pejabat salah satu bank plat merah di Kota Bengkulu tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum, pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Masing-masing terdakwa divonis pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulmarwan dan Darmin Usman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara," jelas Hakim Ketua, Paisol SH membacakan putusan.
BACA JUGA:Lautan Manusia, Magnet Tabut Luar Biasa! Pemprov Bengkulu Siapkan Ribuan Porsi Makanan Gratis
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Rohidin Cs Ungkap Fakta Baru: Setor Ratusan Juta Agar Anak Lolos Kerja di Bank
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut terdakwa pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik kuasa hukum dan JPU Kejari Bengkulu menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terkait putusan tersebut.
"Silakan gunakan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap upaya hukum selanjutnya," sampai hakim.
Pada sidang pembelaan sepekan lalu, dua terdakwa meminta bebas. Alasannya, perkara yang menyeret mereka berdua seharusnya masuk ke ranah perdata bukan tindak pidana korupsi. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim SH.
"Tadi sudah kami sampaikan nota pembelaan, pada intinya kami minta klien kami dibebaskan. Karena kami meyakini, perkara yang menyeret klien kami ini persoalan perdata dalam hubungan kontrak antara para pihak. Dari fakta persidangan, klien kami ini melaksanakan tugas sesuai SOP," jelas Deden.
Modus korupsi pada perkara tersebut yakni terdakwa Zulmarwan selaku Branch Manager BTN memberikan kredit KYG kepada PT Rizki Pabettai. Tetapi pemberian KYG tersebut tidak memenuhi syarat, karena dokumen perjanjian kerja sama dan daftar usulan peminat konsumen direkayasa. Selain itu, lahan yang merupakan agunan pokok masih atas nama pihak ke-tiga. D
imana, pihak ketiga tersebut bukan pemerupakan pemegang saham atau pengurus perusahaan. Selain itu, lahan agunan lokasinya tidak dalam satu hamparan dan terdapat enclave (daerah kantong) pada lahan tersebut. Selain terlibat KYG di Kota Bengkulu, Darmin juga terlibat korupsi KYG di Desa Taba Jambu Kabupaten Bengkulu Tengah.(167)