Harian Bengkulu Ekspress

Sesuai Target, Koperasi Dua Desa Bergabung

Penjabat Sekda Seluma Deddy Ramdhani SE ME MSE--

Harianbengkuluekspress.id - Sesuai target 1 Juli lalu dari 202 desa dan kelurahan di Kabupaten Seluma telah memiliki Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berbadan hukum serta memiliki legalistas pendirian akta notaris. Hanya saja, dua desa diantaranya harus bergabung koperasinya dengan alasan jumlah penduduk.

“Salah alasan syaratnya untuk bergabung adalah karena jumlah penduduknya sangat minim, jadi desa Pagar Banyu dan Desa Sekalak ini harus bergabung jadi satu koperasi,” tegas Penjabat Sekda Seluma Deddy Ramdhani SE ME MSE Kepada BE.

Sekalipun demikian, bergabungnya dua desa menjadi satu koperasi ini, secara syarat tidak memungkinkan dan mengharuskan bergabung. jadi saat ini sudah 202 desa dan kelurahan di seluma, 200 diantaranya sudah keseluruhan. 

“Saat ini kita masih menunggu tahapan selanjutnya, termasuk akan modal dari koprasi itu sendiri,” sampainya.

Setidaknya saat ini, Kabupaten Seluma telah menyelesaikan segala tahapan. Hanya saja masih tetap menunggu regulasi akan modal dan penyertaan modalnya. Sejauh ini belum bisa dipastikan besarannya.

“Untuk pastinya kita tetap menunggu dari pemerintah pusat akan modal ini,” sambungnya.

BACA JUGA:Ekonomi Enggano Terpupuk, Gubernur Bengkulu Kucurkan Rp 5 Miliar, Berikut Peruntukannya

BACA JUGA:Gerbong Mutasi Mulai Disusun, Program Tak Berjalan, Tunjuk Pelaksana Tugas

Sementara itu, Kabid Koprasi Disperindagkop Seluma, Ruslan menerangkan jika kepengurusan dari KDMP itu sendiri ada pengurus dan badan pengawas koprasi. Khusus badan pengawas koprasi adalah kepala desa, lurah. terpenting lagi adalah dalam kepengurusan ini tidak boleh memiliki hubungan sedarah. 

“Perangkat desa dan Bpd tidak boleh jadi pengurus tapi jadi anggota badan pengawas boleh,” sampainya.

Ditambahkan, untuk saat ini Kepres No 9 tentang pembentukan dan akta notaris sudah di implementasikan. Sehingga bisa dipastikan,  hubungan sedarah dalam kepengurusan tidak ada dalam koprasi yang tengah di bentuk se-Indonesia ini.

“Saat ini memang banyak pembentukan ulang setelah banyak perubahan pengurus ini yang memang memiliki hubungan sedarah,” pungkasnya.

Sementara itu, masih terdapat 27 desa yang belum untuk membuat akta notaris dan penandatanganan. Seperti untuk kecamatan semidang alas maras satu desa dan Kecamatan Seluma Selatan sebanyak 9 desa dan beberapa desa di kecamatan lainnya. 

“Yang belum ini memang belum ada tandingan saja, jadi satu atau dua hari ini selesai keseluruhan,” pungkasnya.(Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan