Harian Bengkulu Ekspress

Penyerahan SK PPPK Dipercepat, Ini Jadwalnya

RIO/BE Pemprov Bengkulu merencanakan mempercepat penyerahan Surat Keputusan (SK) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahap I pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang.--

Harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira bagi ratusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan tahap I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Sebab, Pemprov berencana mempercepat penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika MSi mengatakan,  pengambilan sumpah atau janji serta pembagian petikan keputusan PPPK tahap I akan dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2025. Jadwal ini lebih maju dari rencana awal yang sebelumnya diagendakan pada bulan Oktober 2025 mendatang.

"Ini baru rencana. Kalau tidak ada kendala lagi, ini akan dilakukan sesuai jadwal," ujar Sri, Jumat 4 Juli 2025.

Sri mengatakan, sebanyak 429 calon PPPK tahap I akan diambil sumpah dan menerima petikan keputusan langsung oleh Gubernur Bengkulu H Helmi Hasan SE. Agenda sakral yang telah dinanti itu, akan akan diselenggarakan di gedung serba guna (GSG) Kantor Gubernur Bengkulu.

"Pak Gubernur langsung akan menyerahkan SK PPPK," tambahnya.

BACA JUGA:BRI Tindaklanjuti Cepat Kendala Mesin CRM di Unit Kelutum, Dana Nasabah Dikembalikan Full

BACA JUGA:Bupati Betunggal Pasang Beronjong di Desa Sukarami

Sementara itu, Sri menjelaskan, proses pemberkasan untuk seluruh SK PPPK tahap I tersebut memang telah rampung. Sebanyak 429 PPPK itu, terdiri dari 100 formasi teknis, 29 formasi kesehatan, dan 300 formasi guru.

"Jadi ada sebanyak 429 orang lulusan PPPK tahap I akan mendapatkan SK," beber Sri.

Tidak hanya itu, Sri menjelaskan, sebelumnya, ratusan peserta PPPK tahap I yang dinyatakan lulus seleksi juga telah menyelesaikan penandatanganan kontrak kerja pada tanggal 23 Mei lalu. Langkah ini merupakan tahapan akhir dalam proses pengangkatan sebelum mereka resmi menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Proses kontrak kerja sudah selesai, usulan NIP sudah. Mudah-mudahan tidak ada halangan lagi," tandasnya. (Eko)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan