Rp 21,3 Miliar APBD Kaur Jadi Silpa
IRUL/BE PARIPURNA: Wabup Kaur, Abdul Hamid SPdI saat menyampaikan nota pengantar terhadap Raperda Kabupaten Kaur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025, dalam sidang paripurna DPRD Kaur, Senin 7 Juli 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mencatatkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 21,370.436.089,80 pada tahun anggaran 2024 lalu. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid SPdI dalam Rapat Paripurna DPRD Kaur dengan agenda nota pengantar terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Kaur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2024 di ruang paripurna DPRD, Senin 7 Juli 2025.
Dalam nota pengantar itu Wabup menyampaikan, dimana berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dalam laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan setelah diaudit oleh badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK-RI). Dimana tahun anggaran 2023 yang telah diaudit BPK-RI, meliputi, laporan realisasi anggaran yakni pendapatan sebesar Rp. 909.933.216,215,28, belanja sebesar Rp. 910.571.000.639,75, transfer Rp 198.958.478.600,00, defisit Rp 637.784.424,47, penerimaan sebesar Rp 22.008.220.514,27 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00.
“Dimana dari uraian laporan realisasi anggaran diatas dapat diketahui sisa lebih pembiayaan anggaran di tahun 2024 yaitu sebesar Rp 21.370.436.089,80,” sampai Wabup.
BACA JUGA:PBB dan BKSAG Audiensi ke Bupati BS, Sampaikan Aspirasi Pendidikan dan Pelayanan Umat Kristen
BACA JUGA: Target 48 Persen Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Realisasinya Masih Diangka 27 Persen
Lanjut Wabup, untuk laporan perubahan saldo anggaran lebih yakni saldo anggaran lebih awal sebesar Rp.20.941.346.840,27, penggunaan saldo anggaran lebih sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 22.008.220.514,27, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran sebesar Rp. 21.370.436.089,80, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.066.873.674,00 dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp 21.370.436.089,80.
“Harapan kita ini dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan antara pemerintah daerah kabupaten Kaur dan DPRD Kabupaten Kaur. Juga catatan atas laporan keuangan juga menyajikan informasi non keuangan yang diamanatkan oleh standar akuntansi pemerintah,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaur Januardi yang langsung memimpin rapat paripurna DPRD itu juga menyampaikan, dimana ia mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur untuk melakukan perencanaan anggaran yang lebih presisi dan berbasis data lapangan. Ia mengingatkan bahwa anggaran daerah harus benar-benar memberikan manfaat langsung bagi warga, bukan sekadar formalitas di atas kertas.
“Di sini kita meminta agar dana Silpa dimanfaatkan secara maksimal dalam perubahan anggaran nanti, dengan fokus pada sektor yang menyentuh kehidupan masyarakat luas,” tandasnya. (Irul)