Harian Bengkulu Ekspress

Ada Perpeloncoan Saat MPLS 2025, Laporkan Disini

ilustrasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Ini warning bagi seluruh panitia dan satuan pendidikan yang  akan menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada 14 Juli 2025. 

Dimana,Sekolah yang melakukan perpeloncoan saat MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) dapat dilaporkan dan dikenai sanksi, karena perpeloncoan dilarang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dasar hukum dan aturan terkait pelaksanaan MPLS telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen No. 10 Tahun 2025. 

Dalam aturan tersebut Sekolah yang ada perpeloncoan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2025 akan diberi peringatan oleh pemerintah pusat.Pemerintah menilai selama aksi perundungan ini dan kekerasan di sekolah masih terbilang tinggi.

"Sanksi sih sebenarnya tidak perlu ya, tapi lebih kepada mungkin ya semacam peringatan sajalah," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti disela-sela peluncuran MPLS Ramah bersama penerima Beasiswa ADEM di Kemendikdasmen. 

BACA JUGA:Sekolah Wajib Tahu, 4 Kagiatan Yang Dilarang dalam MPLS Sesuai Pedoman Kemendikdasmen

BACA JUGA:MPLS Dimulai 14 Juli, Disdik Kota Bengkulu Tekankan Tak Ada Perpeloncoan

Oleh karena itu, pemerintah pusat berusaha untuk memulai semangat baru di sekolah dengan mengadakan MPLS 2025 tanpa ada perpeloncoan dan siswa bisa belajar dengan nyaman.

MPLS ini dengan semangat baru, dengan nilai-nilai yang baru, supaya berbagai macam bentuk perundungan, baik yang verbal, yang fisik, yang rasial, yang teologis itu semuanya kita jauhi, sehingga semangat baru untuk menjadikan sekolah sebagai rumah," jelasnya. 

Abdul Muti meminta Selma masa MPLS Ramah, dewan guru dapat memberikan pendampingan, pihak Dinas pendidikan juga harus memantau jalannya pelaksanaan MPLS di daerahnya. 

"Sehingga tidak ada, mohon maaf misalnya kadang-kadang ada tradisi senior memplonco junior dan sebagainya, ini semaksimal mungkin harus dihindari," ungkapnya.

Abdul Mu'ti berharap pelaksanaan MPLS diawasi semua pihak. Jika ada yang  mengalami atau menyaksikan pelanggaran dalam pelaksanaan MPLS—seperti perpeloncoan, kekerasan, pelecehan, diskriminasi, atau kegiatan tidak mendidik—kamu berhak melapor ke instansi yang berwenang.

BACA JUGA:Mendikdasmen Resmi Terbitkan Pedoman Pelaksanaan MPLS, Jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA tahun 2025, Begini Isinya

BACA JUGA: Dilarang Adanya Pungutan Hingga Perpeloncoan, Begini Pedoman MPLS Ramah Jenjang Paud, SD, SMP dan SMA

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan