Empat Raperda Disahkan, Ini Program Wali Kota Bengkulu Atas Pengesahan Raperda
MEDI/BE Wali Kota Dedy Wahyudi menandatangani langsung berita acara hasil pembahasan terhadap usulan raperda bersama DPRD Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu menggelar paripurna Penyampaian Laporan hasil pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa 15 Juli 2025. Setelah dipaparkan melalui juru bicara badan pembentukan perda (Bapemperda) DPRD, sidang tersebut mengambil keputusan secara lisan dan usulan 4 Raperda disetujui untuk disahkan.
Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi menyampaikan, Raperda yang disahkan itu bagian dari upaya strategis pemerintah untuk memperkuat arah pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bengkulu.
"Raperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan kemajuan Kota Bengkulu ke depan," ujar Dedy Wahyudi.
Ia juga menyampaikan, apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang konstruktif dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda tersebut. Legislatif atau DPRD bagian tidak terpisahkan dari pemerintahan daerah atau kedudukan lembaga ini sebagai mitra kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Turbin Energi Panas Bumi di Lebong Mulai Dibangun, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:PMI Diberi Ambulance, Ini Tujuan dan Harapan Gubernur Bengkulu pada PMI
"Kami selaku Pemerintah Kota Bengkulu mengapresiasi atas terciptanya kerjasama yang luar biasa ini. Saya berharap kerjasama ini terus terjalin dengan baik dan seluruh program yang kita rencanakan dapat terlaksana serta memberikan kemanfaatan kepada masyarakat," ungkapnya.
Beberapa rancangan perda tersebut diantaranya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2025-2029. Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam wilayah Kota Bengkulu. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara persetujuan antara Pemerintah Kota Bengkulu dengan DPRD Kota Bengkulu. (Medi Karya Saputra)