Nasib Mantan Caleg Lulus PPPK Tunggu Keputusan Ini
Kabid PPI BKPSDM, Mashuri SE MM CHRM--
harianbengkuluekspress.id - Proses penandatanganan kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap I tahun 2024 berjalan lancar, Rabu, 16 Juli 2025.
Hanya saja, sebanyak 4 orang calon PPPK yang sebelumnya dinyatakan lulus belum mendapat kejelasan. Keempat calon PPPK tersebut telah menjalani pemeriksaan dan klarifikasi oleh tim dari Inspektorat Kabupaten Benteng lantaran pernah terlibat partai politik (Parpol) dan terdaftar sebagai calon anggota legislatif (Caleg) tahun 2024.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) tim Inspektorat Kabupaten Benteng, 4 orang calon PPPK yang merupakan mantan Caleg tersebut tak direkomendasikan untuk dilantik.
"Dari LHP, rekomendasinya tak dilantik. Akan tetapi, kami masih menunggu jawaban dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI," terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi CHRM, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM CHRM.
BACA JUGA:Laris Manis, Ngopi di Mana Saja dengan HELoo Coffee
BACA JUGA:Astagfirullah , Pemerintah Temukan 212 Produk Beras Oplosan, Ini Daftarnya
Saat ini, sambung Mashuri, pihaknya telah mengirimkan surat ke BKN RI untuk meminta petunjuk mengenai pelantikan mantan Caleg yang lulus PPPK. Apakah nantinya dilakukan pembatalan kelulusan/batal dilantik atau tetap bisa dilantik sebagai PPPK di lingkungan Pemda Benteng.
"Kita sudah bersurat ke BKN dan melampirkan LHP dari Inspektorat. Kita masih menunggu," jelas Mashuri.
Sementara itu, seluruh calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahun 2024 telah melaksanakan penandatanganan kontrak kerja akan dilaksanakan di kantor BKPSDM Kabupaten Benteng. Yaitu, di kawasan pusat perkantoran Pemda Benteng, Desa Renah Semanek, Kecamatan Karang Tinggi.
"Penandatanganan kontrak PPPK dilakukan di kantor BKPSDM Benteng, pada tanggal 17 Juli 2025," terang Mashuri.
Penandatanganan kontrak dilaksanakan 2 sesi. Yaitu, sesi I pada pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB untuk calon PPPK nomor urut 1-560.
Sedangkan, untuk sesi II pada pukul 13.00 WIB - 16.00 WIB untuk calon PPPK nomor urut 561-1.121.(bakti)