Harian Bengkulu Ekspress

Progres Pengembalian TGR di Benteng Capai 60 Persen, ini Batas Waktunya

Irbansus Ipda Benteng, Tantri Donin MPd ME CFrA --

harianbengkuluekspress.id  - Menjelang berakhirnya batas waktu pengembalian uang tuntutan ganti rugi (TGR) terhadap pengelolaan keuangan daerah tahun 2024, masih banyak pejabat yang belum menyelesaikan kewajiban.

Dari seluruh pejabat, baik itu anggota DPRD maupun PNS yang terkena TGR, progres pengembalian baru mencapai 60 persen.

"Secara keseluruhan, progres sudah mencapai 50-60 persen," ungkap Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Investigasi, Tantri Donin MPd ME CFrA.

Lebih lanjut, Irbansus menjelaskan, batas waktu pengembalian TGR harus diselesaikan dalam kurun waktu 60 hari. Karena laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu diserahkan pada tanggal 23 Mei 2025, maka pengembalian TGR dideadline tanggal 23 Juli 2025.

"Menjelang berakhirnya batas waktu pengembalian TGR, kami sudah menyurati seluruh OPD untuk menindaklanjuti TGR yang harus dibayarkan oleh setiap individu," jelasnya.

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Benteng Tunggu Petunjuk Ini

BACA JUGA:5 Minuman Memicu Batu Ginjal, Gejala dan Tips Mengatasinya

Apabila uang TGR tak juga diselesaikan hingga 23 Juli, jelas Donin, Inspektorat akan membuat surat dan menyampaikannya ke Majelis Pertimbangan (MP) Kerugian Daerah untuk disidang.

Meski enggan membeberkan secara gamblang mengenai jumlah PNS ataupun anggota DPRD yang terkena TGR, Donin menyampaikan bahwa setiap OPD yang menjadi sampel pemeriksaan BPK ditemukan adanya indikasi kerugian negara dan diminta untuk melakukan pengembalian TGR.

"Terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024, terdapat 8 OPD yang menjadi sampel pemeriksaan BPK," papar Donin.(bakti)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan