Harian Bengkulu Ekspress

Inspektorat Kewalahan Berantas PPPK Siluman

JEFRYY/BE TAPD Pemerintah Kabupaten Seluma saat usai melakukan ekspos PPPK Siluman.--

Harianbengkuluekspress.id - Sebanyak 567 peserta yang dinyatakan lulus, hanya 15 orang yang ditetapkan tidak memenuhi persyaratan atau honorer "siluman". Namun, 7 dari 15 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I yang dinyatakan siluman, merupakan Guru Ahli pratama. Ironisnya, PPPK siluman dari tenaga medis tak terungkap oleh inspektorat.

Kepala Inspektorat Seluma, Marah Halim SP MP MSI MAK mengatakan pihaknya kewalahan saat melakukan investigasi.  Karena semua saling menguatkan, baik peserta maupun kepala OPD yang mengeluarkan SPTJM. 

"Saat kami periksa peserta yang lulus ini, semua saling menguatkan. Walau kita tahu, peserta ini "siluman". Namun saat kami tanya ke sesama peserta termasuk kepala OPD semua membenarkan," kilahnya.

Selain itu ungkapnya, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkesan memberikan kelonggaran. Diketahui ada peserta yang lulus, bekerja di dua instansi seperti OPD dan perangkat desa yang semuanya di gaji menggunakan uang negara tetap diperbolehkan. Walau jelas dipersyaratan peserta seperti ini tidak diperbolehkan. 

"Oleh BKPSDM peserta ini diberi hak untuk memilih, tetap melanjutkan di instansi tempat bekerja atau memilih lulus PPPK," katanya.

BACA JUGA:Bupati BS Kunker ke Jombang, Jajaki Kerja Sama Pertanian dan Peternakan

BACA JUGA: Penerima Bapang Beras 10 Kg di BU Berkurang, Segini Jumlahnya

Dijelaskan, dengan adanya masa sanggah yang telah diberikan seminggu ini, ada peserta atau masyarakat yang menyampaikan sanggahan. Agar kembali dapat ditindaklanjuti, dengan menyertakan bukti dan fakta yang kuat.

"Saat ini kami membuka masa sanggah terhadap peserta yang lulus maupun yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Silahkan peserta atau masyarakat menyampaikan sangahan, kami akan proses kembali peserta ini," sampainya.

Untuk diketahui ada dua syarat khusus yang wajib di penuhi oleh peserta seleksi PPPK. Pertama telah mengabdi selama dua tahun tanpa terputus. Lalu tidak berkerja rangkap di dua instansi yang sama-sama digaji oleh uang negara. Baik yang bersumber dari APBN maupun keuangan daerah atau APBD. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan