Harian Bengkulu Ekspress

Kontrak PPPK di Benteng Selama Ini

Kabid PPI BKPSDM Benteng, Mashuri SE MM CHRM--

harianbengkuluekspress.id - Pelantikan dan penyerahan kontrak kerja  pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahap I tahun 2024 digelar tanggal 22 dan 23 Juli 2025. Menjelang pelantikan, seluruh calon PPPK telah menandatangani dokumen kontrak kerja selama kurun waktu 5 tahun.

"Mereka akan dikontrak selama 5 tahun," terang  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi CHRM melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi (PPI), Mashuri SE MM CHRM.

Setelah kontrak kerja berakhir, jelas Mashuri, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng akan melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK. Apabila selama bertugas ditemukan ada pelanggaran, maka bisa saja kontrak kerja PPPK tak diperpanjang.

"Nanti akan kita evaluasi, jika kinerjanya baik, maka kontrak kerja akan dilakukan perpanjangan," tegasnya.

BACA JUGA: Bupati BU Berharap Festival Kemumu Suro Jadi Ini

BACA JUGA:Sempat Viral di Medsos, Pemkot Bawa Warga Benteng Berobat ke RSMY

Secara keseluruhan, papar Mashuri, terdapat terdapat sebanyak 1.125 orang pelamar PPPK yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap I tahun 2024. Hanya saja, terdapat 5 orang yang batal dilantik karena beberapa alasan.

Meliputi sebanyak 4 orang batal dilantik dikarenakan tercatat sebagai mantan calon legislatif (Caleg) pada tahun 2024. Sedangkan 1 orang lagi batal dilantik karena telah meninggal dunia.

"Hasil LHP (laporan hasil pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Benteng, 4 orang calon PPPK yang terdaftar sebagai mantan Caleg direkomendasikan untuk tak dilantik," pungkasnya.(bakti)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan