Harian Bengkulu Ekspress

Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan Diterapkan, Ini Pernyataan Tegas Wali Kota Bengkulu

IST/BE Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi bersama Pj Sekda Tony Elfian serta warga setempat bergotong-royong di lingkungan RT 21, Kelurahan Sidomulyo, Minggu, 20 Juli 2025. --

Harianbengkuluekspress.id - Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi meninjau pelaksanaan gotong royong di lingkungan RT 21 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Minggu 20 Juli 2025. Aktivitas menjaga kebersihan di wilayah itu mendapat apresiasi wali kota, karena tingkat kesadaran masyarakat sudah terlihat. Pada kesempatan ini wali kota menegaskan segera memberlakukan sanksi tegas bagi si pembuangan sampah sembarangan.

"Jika kota kita bersih, kita akan hidup lebih sehat, bahagia, dan nyaman. Para tamu yang datang ke Kota Bengkulu pun akan merasa senang dan terkesan dengan kebersihan kota kita," ujar Dedy. 

Namun disisi lain, Dedy juga menyayangkan karena upaya pemkot menjaga lingkungan belum didukung secara merata di beberapa wilayah pemukiman lain. Dalam setiap agenda kerja ia lakukan selalu menyempatkan untuk mengecek kondisi drainase dan dibeberapa kelurahan atau RT masih ada yang membuang sampah sembarangan. 

"Lebih parahnya lagi siring induk dipemukiman itu seakan menjadi tong sampah. Bukan hanya sampah dapur tetapi juga ada orang buang bantal, buku dan kain," ungkapnya. 

BACA JUGA:Dewan BU Minta Pemkab Tingkatkan Pelayanan Publik: Integrasikan Aplikasi Digital dan Tatap Muka

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Kembali Raih Penghargaan Donor Darah Sukarela dari PMI, Ini Apresiasi dari Gubernur

Melihat kondisi tersebut ia mengaku sangat geram dan meminta lurah dan ketua RT untuk tidak membiarkan prilaku oknum warga tersebut. Pemerintah Kota Bengkulu telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Diatur dalam perda itu sanksi pidana dan denda. Selain itu, juga ada sanksi adat yang bisa langsung dikenakan jika pelaku pembuang sampah ini berhasil ditangkap. 

"Tidak bisa mengandalkan pemerintah saja, harus dari kesadaran kita masing-masing. Kalau ada ketahuan melanggar maka ada sanksi adat," jelasnya. 

Seluruh aliran siring/drainase di pemukiman bermuara di pantai panjang. Jika kebiasaan buruk yang dilakukan warga tidak segera diatasi maka pantai panjang akan kotor kembali. Upaya pemerintah kota untuk menciptakan pantai bersih akan menjadi sia-sia. Menurut Dedy, hanya karena sampah semua bisa menjadi masalah. 

"Jadi kalau yang kena virus DBD, maka wajar saja kalau lingkungannya dibiarkan kotor," tandasnya. 

BACA JUGA:7 Pejabat Polres Kaur Bergeser

Setiap ketua RT harus diminta untuk mendata warga yang tergolong mampu untuk berlangganan/iuran angkutan sampah. Bagi yang tergolong miskin maka bisa dibantu dengan subidi silang dalam iurannya. 

"Orang yang buang sembarangan itu biasanya karena tidak ikut program angkutan sampah. Bagi warga tergolong miskin, tidak diwajibkan untuk berlangganan. Iuran ini ditujukan bagi warga yang mampu dan ingin, demi mendukung kebersihan lingkungan kita bersama," jelasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan