Harian Bengkulu Ekspress

2026, TPP ASN Bengkulu Naik, Segini Besaran TPP yang Diterima Penjabat Gubernur hingga Pejabat Rangkap Jabatan

ilustrasi BKN berencana alihkan pegawai ke Koperasi Desa-istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bakal menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada 2026. Rencana kenaikan TPP itu dengan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi mengatakan, rencana kenaikan TPP itu dinilai memang telah layak. Sebab, Pergub tahun 2021 tentang TPP itu sudah lama tidak direvisi. 

"Evaluasi TPP itu menyesuaikan perkembangan saat ini dan regulasi terbaru," terang Herwan, Selasa 29 Juli 2025.

Dijelaskannya, dalam revisi pemberian TPP itu tentu ada perubahan dalam penambahan. Karena, disesuaikan dengan analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), pemetaan jabatan, serta evaluasi jabatan. Namun, untuk nilai tambahan TPP itu, sejauh ini masih dilakukan pembahasan secara mendalam. 

"Sekarang masih dibahas," bebernya.

BACA JUGA:Kualitas Batu Bara Dimanipulasi, Kejati Bengkulu Sita 3 Stockpile, 6 Alat Berat dan 4 Truk

BACA JUGA: Warga Rejang Lebong Gotong Royong Bangun Bendungan Jebol, Ini Lokasinya

Selain kenaikan TPP bagi ASN, dalam revisi Pergub TPP itu juga ada penyesuaian. Seperti, bagi ASN cuti melahirkan dan cuti sakit  diberikan TPP 40 persen dari besaran TPP yang diberikan selama ini. Kemudian, bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur menerima TPP sebesar 80 persen dari nilai TPP jabatan definitif. Tidak hanya itu, bagi pejabat yang mendapatkan tugas rangkap jabatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) dan Pj yang lebih tinggi maupun rendah dari jabatan definitifnya menerima tambahan TPP sebesar 20 persen dari TPP jabatan yang dirangkap. 

"TPP ASN diberikan melalui pertimbangan yang objektif. Seperti beban kerja, lokasi penugasan, kondisi pekerjaan, serta prestasi kinerja," tambah Herwan. 

Herwan mengatakan, rencana penambahan nilai TPP itu sebagai upaya pemprov untuk mendorong disiplin pegawai. Sehingga nantinya bisa memberikan dampak pelayanan kepala masyarakat. 

"TPP itu nantinya bisa berdampak pada disiplin, kinerja pegawai, dalam memberikan pelayanan batu rakyat dan pelayanan publik," ungkapnya. 

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Bantu Janda Miskin, Bentuk Perhatian Pemda Beri Jadup Hingga Prioritaskan Rehab Rumah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu Susilo mengatakan, perubahan nilai TPP itu dari sisi angka pasti dilakukan kenaikan. Hanya saja, masih dilakukan pembahasan secara teknis. 

"Perubahaan dari sisi angka itu pasti. Misalnya ada yang berhak menerima dan tidak," ungkap Susilo. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan