Sejumlah Aset Tersangka Kasus Korupsi Bank Bengkulu Disita Kejari, Ini Daftarnya
Kejari Bengkulu saat memasang spanduk disitanya rumah tersangka kasus korupsi di Bank Bengkulu.-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka FD, mantan Kepala Cabang pembantu Bank Bengkulu.
Diketahui, FD ini juga sebelumnya sudah dtetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dana kas cabang di Mega Mall Kota Bengkulu.
Adapun aset yang disita tersebut berupa:
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Tambang Tiba di Bengkulu, Komisaris PT RSM dan Eks Pejabat ESDM Langsung Ditahan
BACA JUGA:Ayu Rahimainita, Perempuan Indonesia yang Gabung di Staf Kantor FIFA, Ini Sosoknya
1. Sertifikat hak guna bangunan atas nama Fando Pranata,
2. Sebidang tanah dan rumah dengan luas 194 meter persegi yang mana terletak diJalan Dempo 4 Kelurahan Kebun Tebeng dan
3. Satu unit sepeda motor Yamaha tipe 2SX tahun 2015 atas nama Feny Febrianty.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Subayak mengatakan, penyitaan ini juga dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu serta mengacu pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP.
Jaksa meminta agar pihak keluarga segra melakukan pengosongan terhadap rumah yang disita, selambatnya hingga Senin pekan depan.
"Penyitaan dilaksanakan berdasarkan izin resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, serta mengacu pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHAP," ungkap Fri Wisdom, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Dalam kasus ini, tersangka ini pun diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana kas kantor tempatnya bekerja hingga Rp 6,7 miliar, yang mana sebagian besar habis digunakan untuk judi online.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-80 RI, Piaggio Indonesia Gelar Program ''Stop Dreaming, Start Living''