Penetapan NI PPPK Ditunggu Hingga 1Oktober, Guru Honorer R2 dan R3 Wajib Unggah 5 Dokumen Penting Ini
Ilustrasi Ribuan Peserta lulus PPPK Tahap 2 -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) honorer R2 dan R3 akan berakhir pada awal Oktober 2025.
Agar tidak ada guru honorer ketinggalan dalam penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), semua instansi pusat dan daerah mengusulkan data sebelum 1 Oktober 2025.
Berdasarkan kebijakan terbaru dari Kemenpan RB dan BKN, ada lima dokumen penting yang harus disiapkan dan wajib diunggah oleh guru honorer R2 dan R3 sebelum batas waktu nasional, yakni 1 Oktober 2025.
Jika belum lengkap, proses pengangkatan bisa dibatalkan otomatis Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Berdasarkan dalam rilis resmi BKN.go.id, ada 5 dokumen yang harus disiapkan guru honorer R2 dan R3:
1. Periksa Data Dapodik dan BKD Pastikan status kepegawaian dan NIK sesuai.
2. Lengkapi Dokumen Administrasi SK pengangkatan, ijazah, sertifikat, dan dokumen pendukung lain.
3. Ikuti Sosialisasi Resmi BKD/BKN Agar memahami alur validasi dan penetapan NI PPPK.
BACA JUGA:Mendikdasmen Cek Kesehatan Gratis Siswa, Abdul Mu'ti: Selamatkan Anak Dari Penyakit
BACA JUGA:Penanaman Karakter Siswa, BPIP Luncurkan 24 Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila
4. Pantau Pengumuman Resmi Lewat situs BKN.go.id, KemenPANRB, dan kanal resmi instansi.
5. Laporkan Kesalahan Data: Segera koreksi jika ada ketidaksesuaian ke BKD atau BKN.
Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf menuturkan BKN mengingatkan instansi untuk segera merampungkan semua tahapan seleksi dan penetapan NI PPPK.
Ia juga mengingatkan guru honorer perlu proaktif memeriksa data agar tidak tertinggal. Ini dilakukan agar mempercepat validasi data untuk mengurangi risiko keterlambatan penetapan NI PPPK.