Harian Bengkulu Ekspress

Dana Desa untuk Judi Online, Mantan Kades Air Kati Rejang Lebong Disidang

IST/BE Mantan Kades Air Kati, Firmansyah menjalani persidangan dengan agenda dakwaan pada kasus korupsi DD dan ADD Desa Air Kati tahun anggaran 2023. Tindakan Firmansyah menyebabkan kerugian negara Rp 500 juta.--

Harianbengkuluekspress.id - Sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 5 Agustus 2025. Mantan Kades Air Kati, Firmansyah didakwa JPU Kejari Rejang Lebong dengan pasal 2 dan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Atas tindakan Firmansyah mengelola DD dan ADD tidak sesuai aturan, negara dirugikan Rp 523 juta. JPU Kejari Rejang Lebong, Ranu Wijaya SH MH mengatakan, dakwaan yang dipersangkakan untuk tersangka sudah sesuai dengan penyidikan yang dilakukan, pemeriksaan saksi hingga saksi ahli. 

"Untuk penerapan pasal terhadap terdakwa Firmansyah, pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Ranu.

Seperti kasus korupsi DD dan ADD pada umumnya, Firmansyah selaku Kades tidak mengelola DD dan ADD dengan baik. Setelah dana desa cair, rencana pembangunan tidak dikerjakan, tetapi uangnya malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari penelusuran jaksa, uang yang harusnya untuk pembangunan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, mulai dari senang-senang hingga bermain judi online. Uang yang mengalir untuk kepentingan pribadi Rp 500 juta, nominal tersebut hasil audit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Mantan Kasatpol PP Bengkulu dan Bendahara Disidang, Potong Honor dan Palsukan Tanda Tangan Anggota Satpol PP

BACA JUGA:Keberatan Gaji Dipotong Zakat, ASN Pemprov Bengkulu Boleh Ajukan Pindah

"Modusnya itu melakukan markup, sudah diusulkan, setelah cair tidak dipakai untuk melakukan pembangunan, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk judi online," imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi DD Air Kati disidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Setelah ditetapkan tersangka, berkas Firmansyah dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong, Mei 2025. Pada 2023, Desa Air Kati mendapatkan Dana Desa Rp 806 juta, ADD Rp 455 juta dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Rp 100 juta. Akibat pengelolaan yang tidak benar sehingga terjadi perbuatan melawan hukum, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 500 juta lebih. (Rizki Surya Tama)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan